PKRT dan PIRT adalah dua jenis izin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan untuk produk yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat. PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, sedangkan PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga.
Apa saja perbedaan antara izin edar PKRT dan PIRT? Berikut adalah penjelasannya.
Apa itu PKRT dan PIRT?
PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu produk yang digunakan untuk keperluan kesehatan di rumah tangga, seperti sabun, deterjen, pasta gigi, sikat gigi, dan sebagainya. PKRT termasuk dalam kategori alat kesehatan, sehingga harus mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan.
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, seperti keripik, kue, sambal, dan sebagainya. PIRT termasuk dalam kategori pangan olahan, sehingga harus mendapatkan izin edar dari Dinas Kesehatan setempat.
Mengapa PKRT dan PIRT harus memiliki Izin Edar?
Izin edar adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen atau importir PKRT dan PIRT sebelum memasarkan produknya di Indonesia. Tujuan dari izin edar adalah untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk PKRT dan PIRT bagi konsumen.
Izin edar juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika produk PKRT dan PIRT tersebut mengandung bahan yang berhubungan dengan halal-haram. Selain itu, izin edar juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk PKRT dan PIRT yang dijual di pasaran.
7 Perbedaan Izin Edar PKRT dan PIRT
1. Jenis Produk yang Diatur
Perbedaan pertama antara izin edar PKRT dan PIRT adalah jenis produk yang diatur oleh masing-masing izin. PKRT adalah produk yang digunakan untuk keperluan kesehatan rumah tangga, seperti sabun, deterjen, pasta gigi, obat nyamuk, dan sebagainya.
PIRT adalah produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, seperti kue, keripik, sambal, dan sebagainya.
2. Dasar Hukum yang Mengaturnya
Perbedaan kedua antara izin edar PKRT dan PIRT adalah dasar hukum yang mengaturnya. PKRT diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
PIRT diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2012 tentang Pangan Industri Rumah Tangga.
3. Instansi yang Mengeluarkan Izin
Perbedaan ketiga antara izin edar PKRT dan PIRT adalah instansi yang mengeluarkan izin. PKRT dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Perbedaan keempat antara izin edar PKRT dan PIRT adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin. PKRT memerlukan persyaratan administratif, teknis, dan evaluasi. Persyaratan administratif meliputi surat permohonan, surat kuasa, akta pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, dan sebagainya. Persyaratan teknis meliputi formulasi produk, spesifikasi bahan baku dan bahan tambahan, metode analisis, label, dan sebagainya. Evaluasi meliputi uji laboratorium, uji klinis, dan uji post market.
PIRT memerlukan persyaratan administratif, teknis, dan uji laboratorium. Persyaratan administratif meliputi surat permohonan, KTP, akta pendirian usaha, NPWP, dan sebagainya. Persyaratan teknis meliputi formulasi produk, bahan baku dan bahan tambahan, proses produksi, label, dan sebagainya. Uji laboratorium meliputi uji mikrobiologi, uji kimia, dan uji fisik.
5. Cara Pengajuan Izin
Perbedaan kelima antara izin edar PKRT dan PIRT adalah cara pengajuan izin. PKRT diajukan secara online melalui website dan proses selanjutnya dilakukan di Unit Layanan Terpadu Kementerian Kesehatan RI.
PIRT diajukan secara offline dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
6. Biaya yang Dikenakan
Perbedaan keenam antara izin edar PKRT dan PIRT adalah biaya yang dikenakan. PKRT dikenakan biaya sesuai dengan jenis dan kategori produk. Biaya ini terdiri dari biaya pendaftaran, biaya evaluasi, dan biaya penerbitan izin edar.
PIRT tidak dikenakan biaya, kecuali biaya uji laboratorium yang ditanggung oleh pemohon.
7. Nomor dan Masa Berlaku Izin
Perbedaan ketujuh antara izin edar PKRT dan PIRT adalah nomor dan masa berlaku izin. PKRT memiliki nomor izin edar yang berbeda untuk produk dalam negeri dan impor. Nomor izin edar PKRT dalam negeri adalah KEMENKES RI PKD XXXXXXXXXXX,
sedangkan nomor izin edar PKRT impor adalah KEMENKES RI PKL XXXXXXXXXXX. Masa berlaku izin edar PKRT adalah lima tahun dan dapat diperpanjang. PIRT memiliki nomor izin edar yang berbentuk kode produksi. Nomor izin edar PIRT adalah PIRT/No.Registrasi/Provinsi/Kabupaten-Kota. Masa berlaku izin edar PIRT adalah dua tahun dan dapat diperpanjang.
Kesimpulan
PKRT dan PIRT adalah dua jenis produk yang berbeda dalam hal izin edar. Anda harus mengetahui perbedaan-perbedaan yang ada antara izin edar PKRT dan PIRT, seperti instansi pemberi izin, persyaratan dokumen, biaya dan waktu pelayanan, masa berlaku izin edar, nomor dan penulisan izin edar, sanksi pelanggaran izin edar, dan manfaat izin edar. Dengan demikian, Anda dapat memproduksi dan memasarkan produk PKRT dan PIRT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai atau mengembangkan usaha PKRT dan PIRT. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.