Jasa Pengurusan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga | PKRT
Konsultan Perizinan Tanpa Ribet
Jasa Perizinan Izin Edar PKRT
Proses cepat selesai dan mudah, tentunya dengan biaya affordable | Melayani seluruh Indonesia. Kami solusinya!
Izin Edar PKRT terbagi menjadi 2 yaitu Izin Edar PKL (Import) dan PKD (Dalam Negeri). Berbeda dengan Izin Edar Alkes yang penggunaannya produknya ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
Diatur di Peraturan Menteri Kesehatan No 70 tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
- Masa berlaku 5 tahun
- Hingga 4 Kategori
- Pelunasan saat Terbit
Dokumen Persyaratan PKRT
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dari Kementrian Kesehatan.mengurus Izin Edar PKRT
Semua alat, bahan, atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia yang digunakan di rumah dan fasilitas umum. Produk PKRT, baik dalam negeri maupun impor, harus memiliki izin edar PKRT.
Data Administrasi PKRT Impor (PKL)
- Sole Agency Letter (LoA)
- Certificate of Free Sale (CFS)
- Sertifikat ISO 9001 or Good Manufacturing Practice (GMP)
- Surat Pernyataan Memenuhi Keamanan Mutu dan Manfaat
Data Administrasi PKRT Dalam Negeri (PKD)
- Sertifikat Merek
- Surat Perjanjian Kerjasama (Produk Makloon/Lisensi)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Data Formula
- Formula (kualitatif dan kuantitatif ) serta fungsi setiap bahan yang digunakan.
- Prosedur pembuatan secara singkat dan jelas (Flowchart)
Data Kesesuaian Produk
- Sertifikat Analisa
- Spesifikasi wadah dan tutup
- Stabilitas produk jadi dan batas kadaluwarsa (jika ada)
- Sertifikat uji laboratorium dari bahan baku yang digunakan (CoA)
- Desain kemasan produk/rancangan penandaan
Data Dukung Klaim
- Hasil Uji Fluoresensi (Tissue, Kapas, Popok Bayi)
- Hasil Uji Daya Serap (Popok Bayi)
- Hasil uji terhadap kuman
- Hasil uji koefisien fenol (Antiseptik dan Desinfektan)
- Sertifikat bebas Bisphenol-A (Wadah ASI)
- SK Kementan Izin Tetap Pestisida (Pestisida)
- Hasil Uji Efikasi (Pestisida)
- Hasil Uji Kadar Bahan Aktif (Pestisida)
- Hasil Uji Toksisitas (Pestisida Aerosol dan Lotion)
Kategori Produk PKRT
Periksa apakah produk anda termasuk dalam kategori produk PKRT di bawah ini
Tissue dan Kapas
- Kapas Kecantikan
- Tisu Wajah
- Tisu Toilet
- Tisu Basah
- Tisu Makan
- Cotton Bud
- Tissue dan Kapas Lainnya
Sediaan Untuk Mencuci
- Sabun Cuci Batang
- Sabun Cuci Cream
- Enzim Pencuci
- Deterjen Serbuk
- Deterjen Cair
- Pelembut, Pewangi dan/atau Pelicin Kain
- Pemutih Kain
- Sabun Cuci Tangan
- Sediaan Untuk Mencuci Lainnya
Pembersih
- Pembersih Peralatan Dapur
- Pembersih Kaca
- Pembersih Lantai, Porselen dan/atau Keramik
- Pembersih Logam
- Pembersih Mebel
- Pembersih Karpet
- Penjernih Air
- Pembersih Saluran Air dan Kloset
- Pembersih Mobil
- Pembersih Motor
- Pembersih, dan/ Pemoles Sepatu
- Pembersih Multiguna/Multipurpose
- Pemoles perabotan kayu
- Pemoles kerajinan kayu
- Bubuk dan pasta penggosok
- Bahan penggosok lainnya
- Pemoles logam
- Pemoles lainnya
- Sabun Cuci Tangan
- Pembersih Lainnya
Pewangi
- Pewangi Ruangan
- Pewangi Mobil
- Penyerap Air dan/ Bau
- Kapur Barus
- Pewangi Lemari
- Pewangi Telepon
- Penghilang Bau Ruangan
- Pewangi Lainnya
Perawatan Bayi dan Ibu
- Botol Susu dan/atau Dot
- Popok Bayi
- Wadah Penyimpanan ASI
- Penyerap ASI Sekali Paka
Antiseptika dan Desinfektan
- Antiseptika
- Disinfektan
- Antiseptika dan Disinfektan Lainnya
Pestisida Rumah Tangga
- Pengendali Serangga Dalam Bentuk Padat
- Pengendali Serangga Dalam Bentuk Cair
- Pengendali Serangga Dalam Bentuk Aerosol
- Pencegah Serangga
- Pengendali Tikus
- Pestisida rumah tangga lainnya
Langkah Kerja
Step 1
Konsultasi
Layanan Legalitas sesuai kebutuhan.
Step 2
Commitment Fee
Biaya untuk mengikat
perjanjian
Step 3
Proses Perizinan
Pengumpulan persyaratan dokumen.
Step 4
Pelunasan
Pelunasan dilakukan
saat izin terbit
Solusi Legalitas untuk Operasional Bisnis
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
- Masa berlaku 5 tahun
- Hingga 4 Kategori
- Pelunasan saat Terbit
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
Percayakan Legalitas Perusahaan Anda Kepada Ahlinya
Hubungi team kami untuk mendapatkan solusi dari permasalahan anda
Masih Ragu? Cari tahu layanan legalitas untuk usahamu di sini