Jasa Pengurusan Sertifikat Halal

Konsultan Perizinan Tanpa Ribet

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal Kementrian Agama

Hubungi Kami

Perizinan Sertifikat Halal

Proses cepat selesai dan mudah, tentunya dengan biaya affordable | Melayani seluruh Indonesia. Kami solusinya!

Pengakuan produk halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Sertifikat Halal ini diperlukan untuk mendapatkan izin dari lembaga pemerintah yang berwenang untuk menempelkan "Label HALAL" pada kemasan barang.

Dokumen Persyaratan Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indoneisa (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.

  1. Akun OSS
  2. Daftar dan Jenis Produk
  3. Bahan yang digunakan
  4. Layout / Denah ruang produksi
  5. Proses Pengolahan Produk
  6. Riwayat Pemasaran
 

Langkah Kerja

Step 1

Konsultasi

Layanan Legalitas sesuai kebutuhan.

Step 2

Commitment Fee

Biaya untuk mengikat
perjanjian

Step 3

Proses Perizinan

Pengumpulan persyaratan dokumen.

Step 4

Pelunasan

Pelunasan dilakukan
saat izin terbit

Solusi Legalitas untuk Operasional Bisnis

Rp

4.000.000

Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga PKD dan PKL

Rp

3.000.000

Notifikasi Kosmetik Impor

Rp

13.000.000

Izin Distribusi Alat Kesehatan

Izin Edar Kontak

Percayakan Legalitas Perusahaan Anda Kepada Ahlinya

Hubungi team kami untuk mendapatkan solusi dari permasalahan anda

Masih Ragu? Cari tahu layanan legalitas untuk usahamu di sini