Perizinan Sertifikat Halal
Proses cepat selesai dan mudah, tentunya dengan biaya affordable | Melayani seluruh Indonesia. Kami solusinya!
Pengakuan produk halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Sertifikat Halal ini diperlukan untuk mendapatkan izin dari lembaga pemerintah yang berwenang untuk menempelkan "Label HALAL" pada kemasan barang.
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal
- Pelatihan manajemen mutu yang aplikatif
- Pelunasan saat Terbit
Dokumen Persyaratan Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indoneisa (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.
Syarat Izin Sertifikat Halal
- Akun OSS
- Daftar dan Jenis Produk
- Bahan yang digunakan
- Layout / Denah ruang produksi
- Proses Pengolahan Produk
- Riwayat Pemasaran
Langkah Kerja
Step 1
Konsultasi
Layanan Legalitas sesuai kebutuhan.
Step 2
Commitment Fee
Biaya untuk mengikat
perjanjian
Step 3
Proses Perizinan
Pengumpulan persyaratan dokumen.
Step 4
Pelunasan
Pelunasan dilakukan
saat izin terbit
Solusi Legalitas untuk Operasional Bisnis
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
- Masa berlaku 5 tahun
- Hingga 4 Kategori
- Pelunasan saat Terbit
Percayakan Legalitas Perusahaan Anda Kepada Ahlinya
Hubungi team kami untuk mendapatkan solusi dari permasalahan anda
Masih Ragu? Cari tahu layanan legalitas untuk usahamu di sini