Jasa Pengurusan Izin Penyaluran Alat Kesehatan
| IPAK IDAK
Konsultan Perizinan Tanpa Ribet
Perizinan IPAK IDAK
Proses cepat selesai dan mudah, tentunya dengan biaya affordable | Melayani seluruh Indonesia. Kami solusinya!
Kepanjangan IPAK adalah Izin Penyalur Alat Kesehatan. Izin IPAK Alkes di Kemenkes lebih dikenal dengan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK).
Diatur di Peraturan Menteri Kesehatan No 1191 tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan
- Masa berlaku 5 tahun
- Hingga 4 Kategori
- Pelunasan saat Terbit
Dokumen Persyaratan IPAK IDAK
IPAK Kemenkes juga dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan Luar Negeri/Import (AKL) maupun Alat Kesehatan Dalam Negeri/Produksi (AKD)
Pelaku usaha akat kesehatan yang menyalurkan alat kesehatan harus memiliki IPAK. Ini berlaku jika perusahaan tersebut bukan hanya memproduksi alat kesehatan tetapi juga menyalurkannya.
Syarat Pembuatan IPAK IDAK
- Badan Usaha Berbadan Hukum yang memiliki NIB berKBLI 46691
- Data diri Direktur Utama
- Penanggung Jawab Teknis
- Struktur Organisasi
- Uraian Tugas
- Daftar Alkes yang disalurkan
- Sarana dan Prasarana Gudang
- Peralatan Workshop
Langkah Kerja
Step 1
Konsultasi
Layanan Legalitas sesuai kebutuhan.
Step 2
Commitment Fee
Biaya untuk mengikat
perjanjian
Step 3
Proses Perizinan
Pengumpulan persyaratan dokumen.
Step 4
Pelunasan
Pelunasan dilakukan
saat izin terbit
Solusi Legalitas untuk Operasional Bisnis
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
Percayakan Legalitas Perusahaan Anda Kepada Ahlinya
Hubungi team kami untuk mendapatkan solusi dari permasalahan anda
Masih Ragu? Cari tahu layanan legalitas untuk usahamu di sini