Jasa Pengurusan Izin Penyaluran Alat Kesehatan
| IPAK IDAK

Konsultan Perizinan Tanpa Ribet

Pengurusan IPAK IDAK

Izin Distribusi Alat Kesehatan

Rp

13.000.000

Perizinan IPAK IDAK

Proses cepat selesai dan mudah, tentunya dengan biaya affordable | Melayani seluruh Indonesia. Kami solusinya!

Kepanjangan IPAK adalah Izin Penyalur Alat Kesehatan. Izin IPAK Alkes di Kemenkes lebih dikenal dengan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK).

Diatur di Peraturan Menteri Kesehatan No 1191 tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan

Dokumen Persyaratan IPAK IDAK

IPAK Kemenkes juga dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan Luar Negeri/Import (AKL) maupun Alat Kesehatan Dalam Negeri/Produksi (AKD)

Pelaku usaha akat kesehatan yang menyalurkan alat kesehatan harus memiliki IPAK. Ini berlaku jika perusahaan tersebut bukan hanya memproduksi alat kesehatan tetapi juga menyalurkannya.

  1. Badan Usaha Berbadan Hukum yang memiliki NIB berKBLI 46691
  2. Data diri Direktur Utama
  3. Penanggung Jawab Teknis
  4. Struktur Organisasi
  5. Uraian Tugas
  6. Daftar Alkes yang disalurkan
  7. Sarana dan Prasarana Gudang
  8. Peralatan Workshop

Langkah Kerja

Step 1

Konsultasi

Layanan Legalitas sesuai kebutuhan.

Step 2

Commitment Fee

Biaya untuk mengikat
perjanjian

Step 3

Proses Perizinan

Pengumpulan persyaratan dokumen.

Step 4

Pelunasan

Pelunasan dilakukan
saat izin terbit

Solusi Legalitas untuk Operasional Bisnis

Rp

5.000.000

Izin Edar Alat Kesehatan AKL dan AKD

Rp

3.000.000

Notifikasi Kosmetik Impor

Rp

40.000.000

Izin Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik

Izin Edar Kontak

Percayakan Legalitas Perusahaan Anda Kepada Ahlinya

Hubungi team kami untuk mendapatkan solusi dari permasalahan anda

Masih Ragu? Cari tahu layanan legalitas untuk usahamu di sini