Perizinan Izin Edar Alat Kesehatan
Proses cepat selesai dan mudah, tentunya dengan biaya affordable | Melayani seluruh Indonesia. Kami solusinya!
Izin Edar Alat Kesehatan lebih dikenal sebagai Izin Edar AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri/Import) dan Izin Edar AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri) yang diatur di Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Masa berlaku 5 tahun
- Hingga 4 Kategori
- Pelunasan saat Terbit
Dokumen Persyaratan Alat Kesehatan
Izin Edar Alat Kesehatan adalah izin untuk Alat Kesehatan yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor oleh PAK atau importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia. Cara mengurus izin edar alat kesehatan adalah dengan melengkapi 5 formulir persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dari Kementrian Kesehatan.
Form A - Persyaratan Data Administrasi
- Sertifikat Produksi Alat Kesehatan (untuk alat kesehatan dalam negeri)
- Izin Penyalur Alat Kesehatan/IPAK (untuk penyalur alat kesehatan dalam dan luar negeri)
- Sole Agency Letter
- Certificate of Free Sale (produk luar negeri)
- Manajemen Mutu (ISO 9001, ISO 13485, CE Certificate)
- Ringklasan eksklusif produk
- Standard kesesuaian/Declaration of Conformity
- Sertifikat Merek
- Surat Pernyataan dokumen asli
Form B - Persyaratan Informasi Produk
- Uraian alat
- Deskripsi dan fitur Alat Kesehatan
- Tujuan Penggunaan
- Indikasi
- Petunjuk Penggunaan
- Kontra indikasi (jika ada)
- Peringatan (jika ada)
- Perhatian ( jika ada)
- Potensi efek yang tidak diinginkan (jika ada)
- Alternatif terapi (jika ada)
- Material
- Informasi pabrik
- Proses produksi
Form C - Informasi Spesifikasi dan Jaminan Mutu
- Karakteristik dan spesifikasi
- Informasi tambahan
- Ringkasan verifikasi rancangan dan dokumen Validasi
- Studi Pre Klinis (kelas D)
- Hasil pengujian validasi piranti lunak (jika dapat diterapkan)
- Hasil penelitian alat yang mengandung material biologi
- Bukti Klinis (kelas D)
- Analisa resiko dari alat (Kelas D)
- Hasil analisa resiko (Kelas D)
- Spesifikasi dan atau persyaratan bahan baku (Kelas C & D)
- Spesifikasi kemasan (produk diagnostik)
- Data hasil analisis dan atau uji klinis.
- Hasil uji keamanan alat
Form D - Petunjuk Penggunaan
- Contoh Penandaan
- Penjelasan penandaan yang ada pada alat
- Petunjuk penggunaan, materi pelatihan & petunjuk pemasangan serta pemeliharaan
- Kode Produksi dan artinya
- Daftar Aksesoris
Form E - Post Market Evaluation
Prosedur yang digunakan dan sistem pencatatan,penanganan komplain, dll
Langkah Kerja
Step 1
Konsultasi
Layanan Legalitas sesuai kebutuhan.
Step 2
Commitment Fee
Biaya untuk mengikat
perjanjian
Step 3
Proses Perizinan
Pengumpulan persyaratan dokumen.
Step 4
Pelunasan
Pelunasan dilakukan
saat izin terbit
Solusi Legalitas untuk Operasional Bisnis
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
- Masa berlaku 5 tahun
- Hingga 4 Kategori
- Pelunasan saat Terbit
Percayakan Legalitas Perusahaan Anda Kepada Ahlinya
Hubungi team kami untuk mendapatkan solusi dari permasalahan anda
Masih Ragu? Cari tahu layanan legalitas untuk usahamu di sini