Perizinan Izin Edar Kosmetik
Proses cepat selesai dan mudah, tentunya dengan biaya affordable | Melayani seluruh Indonesia. Kami solusinya!
Izin Edar Notifikasi Kosmetik
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
Dokumen Persyaratan Notifikasi Kosmetik
Kosmetik yang diproduksi di Indonesia atas dasar penunjukan atau persetujuan tertulis dari pabrik induk di negara asalnya disebut kosmetik lisensi, sedangkan kosmetik kontrak adalah kosmetik yang produksinya dilimpahkan kepada produsen lain berdasarkan kontrak. Kosmetik impor adalah kosmetik yang diproduksi oleh pabrik kosmetik luar negeri dan didistribusikan di Indonesia.
Syarat Notifikasi Kosmetik
- 1. Letter of Authorization
2. Surat Rekomendasi BPOM untuk Kosmetika
2. Certificate of Free Sales (legalized Apostille / Indonesia Embassy)
3. Certificate Good Manufacturing Practice Cosmetic ( legalized Apostille / Indonesia Embassy)
4. Brochure / Catalogue
5. MSDS
6. List Raw Material with Percentage and Function
7. Instruction for Use
8. Labeling/Desain Kemasan Produk
Langkah Kerja
Step 1
Konsultasi
Layanan Legalitas sesuai kebutuhan.
Step 2
Commitment Fee
Biaya untuk mengikat
perjanjian
Step 3
Proses Perizinan
Pengumpulan persyaratan dokumen.
Step 4
Pelunasan
Pelunasan dilakukan
saat izin terbit
Solusi Legalitas untuk Operasional Bisnis
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
Jasa Pengurusan
Surat Rekomendasi BPOM
Rp
13.000.000
Surat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik
- Masa berlaku selamanya
- Pelatihan manajemen gudang yang aplikatif
- Pelunasan saat Terbit
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
Percayakan Legalitas Perusahaan Anda Kepada Ahlinya
Hubungi team kami untuk mendapatkan solusi dari permasalahan anda
Masih Ragu? Cari tahu layanan legalitas untuk usahamu di sini