Jasa Pengurusan Perizinan Pedagang Besar Farmasi | PBF
Konsultan Perizinan Tanpa Ribet
Perizinan Pedagang Besar Farmasi
Perizinan Pedagang Besar Farmasi untuk Distributor Obat
Rp
15.000.000
Perizinan PBF
Proses cepat selesai dan mudah, tentunya dengan biaya affordable | Melayani seluruh Indonesia. Kami solusinya!
Pengertian PBF atau Pedagang Besar Farmasi: Menurut Permenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011, PBF adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin untuk membeli, menyimpan, dan menyebarkan sejumlah besar obat dan/atau bahan obat.
- Sesuai dengan Permenkes nomor 34 tahun 2014
- Pelatihan manajemen gudang yang aplikatif
- Pelunasan saat Terbit
Dokumen Persyaratan PBF
Pedagang Besar Farmasi diklasifikasikan menjadi Pedagang Besar Farmasi Obat dan Pedagang Besar Farmasi Bahan Baku Obat berdasarkan produk yang didistribusikan. Pedagang Besar Farmasi Cabang juga dikenal berdasarkan luasnya wilayah.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PBF cabang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar.
Syarat Izin PBF
- Akun OSSÂ
- NPWP Perusahaan
- KTP & NPWP, Pas foto dirut
- KTP, Ijazah PJT Apoteker
- Surat Tanda Registrasi Apoteker
Langkah Kerja
Step 1
Konsultasi
Layanan Legalitas sesuai kebutuhan.
Step 2
Commitment Fee
Biaya untuk mengikat
perjanjian
Step 3
Proses Perizinan
Pengumpulan persyaratan dokumen.
Step 4
Pelunasan
Pelunasan dilakukan
saat izin terbit
Solusi Legalitas untuk Operasional Bisnis
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
- Masa berlaku 5 tahun
- Hingga 4 Kategori
- Pelunasan saat Terbit
Rp
13.000.000
Surat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik
- Sesuai dengan Permenkes nomor 34 tahun 2014
- Pelatihan manajemen gudang yang aplikatif
- Pelunasan saat Terbit
Percayakan Legalitas Perusahaan Anda Kepada Ahlinya
Hubungi team kami untuk mendapatkan solusi dari permasalahan anda
Masih Ragu? Cari tahu layanan legalitas untuk usahamu di sini