Jasa Pengurusan Izin Klinik
Proses cepat selesai dan mudah, tentunya dengan biaya affordable | Melayani seluruh Indonesia. Kami solusinya!
Izin klinik adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik. Klinik dapat berupa klinik pratama (pelayanan medis dasar) atau klinik utama (pelayanan medis spesialistik).
Setiap klinik harus memiliki izin pendirian dan izin operasional. Peraturan-peraturan berikut berfungsi sebagai dasar hukum untuk mendirikan klinik:
- Sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
- Peraturan Menteri Kesehatan tentang Laboratorium Klinik Nomor 411/Menkes/Per/III/ 2010;
- Pelatihan manajemen mutu yang aplikatif
- Pelunasan saat terbit
Dokumen Persyaratan Izin Klinik
Untuk mendirikan Klinik, perusahaan harus memiliki Izin Klinik dan . Lokasi mudah diakses, Bangunan permanen, dan Bangunan Klinik harus memperhatikan fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, anak-anak dan lanjut usia..
Syarat Izin Klinik
- Surat permohonan ( bermaterai Rp.10.000,-
- Data Pelaku Usaha,
– Perorangan ( KTP, NPWP)
– Badan Usaha ( KTP, NPWP, Akta Notaris Pendirian Usaha)
– Badan Hukum ( KTP, NPWP, Akta Pendirianyang yang disahkan oleh Kemenhumkam) - Dokumen Profil Klinik meliputi nama dan alamat, Visi, Misi, Struktur Organisasi dan waktu Penyelenggaraan Klinik
- Dokumen Self Assesmant Klinik (Permenkes 14 Tahun 2021) meliputi Kemampuan Pelayanan Klinik, Pelayanan Penunjang Medik (Kefarmasian dan Laboratorium), Pemenuhan Persyaratan Sarana, Prasarana, Peralatan dan SDM
- Daftar Obat-obatan
- Daftar nama SDM Klinik
- Surat Izin Praktek (SIP) semua tenaga kesehatan yang bkerja di Klinik
- Perjanjian kerja sama pembungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Surat Keterangan dari dinas kesehatan kabupaten mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik (opsional bagi klinik dengan perijinan baru)
- Sertifikat standart usaha klinik atau surat izin operasional klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
- Surat Pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal jenis klinik dan /atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan)
- Dokumen perubahan NIB (opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
- Izin Memperkerjakan Tanaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
- Persyaratan izin lainya :
– Foto Copy SKRK (Surat Keterangan Rancangan Kota)
– Foto Copy akte pendirian yayasan/perusahaan berbadan usaha/berbadan hukum
– Foto Copy izin mendirikan bangunan (IMB) klinik
– Surat Pernyataan Sewa bangunan apabila menyewa (bermaterai Rp. 10.000,-)
– Surat Keterangan domisili usaha dari kelurahan
– Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan penyelenggaraan klinik
– Surat Pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab klinik (bermaterai Rp. 10.000,-) dan hanya 1 sarana kesehatan saja
– Foto Copy SPPL
– Foto Copy layout denah dan ukurannya dan peta lokasi yang disahkan oleh Dinas Kesehatan
Langkah Kerja
Step 1
Konsultasi
Layanan Legalitas sesuai kebutuhan.
Step 2
Commitment Fee
Biaya untuk mengikat
perjanjian
Step 3
Proses Perizinan
Pengumpulan persyaratan dokumen.
Step 4
Pelunasan
Pelunasan dilakukan
saat izin terbit
Solusi Legalitas untuk Operasional Bisnis
- Masa berlaku sesuai Letter of Agreement, paling lama 5 tahun
- Terdaftar di website Kemenkes
- Pelunasan saat Terbit
Jasa Pengurusan
Izin CPAKB
Rp
50.000.000
Izin Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik
- Sesuai permenkes nomor 4 tahun 2014
- Pelatihan manajemen mutu yang aplikatif
- Pelunasan saat terbit
Jasa Pengurusan
Izin CPPKRTB
Rp
50.000.000
Cara Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik
- Sesuai permenkes nomor 4 tahun 2014
- Pelatihan manajemen mutu yang aplikatif
- Pelunasan saat terbit
Percayakan Legalitas Perusahaan Anda Kepada Ahlinya
Hubungi team kami untuk mendapatkan solusi dari permasalahan anda
Masih Ragu? Cari tahu layanan legalitas untuk usahamu di sini