Jasa Pengurusan Izin Klinik

Konsultan Perizinan Tanpa Ribet

Izin Klinik

Izin Pengurusan Klinik

Rp

27.000.000

Jasa Pengurusan Izin Klinik

Proses cepat selesai dan mudah, tentunya dengan biaya affordable | Melayani seluruh Indonesia. Kami solusinya!

Izin klinik adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik. Klinik dapat berupa klinik pratama (pelayanan medis dasar) atau klinik utama (pelayanan medis spesialistik).

Setiap klinik harus memiliki izin pendirian dan izin operasional. Peraturan-peraturan berikut berfungsi sebagai dasar hukum untuk mendirikan klinik:

Dokumen Persyaratan Izin Klinik

Untuk mendirikan Klinik, perusahaan harus memiliki Izin Klinik dan . Lokasi mudah diakses, Bangunan permanen, dan Bangunan Klinik harus memperhatikan fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, anak-anak dan lanjut usia..

  1. Surat permohonan ( bermaterai Rp.10.000,-
  2. Data Pelaku Usaha,
    – Perorangan ( KTP, NPWP)
    – Badan Usaha ( KTP, NPWP, Akta Notaris Pendirian Usaha)
    – Badan Hukum ( KTP, NPWP, Akta Pendirianyang yang disahkan oleh Kemenhumkam)
  3. Dokumen Profil Klinik meliputi nama dan alamat, Visi, Misi, Struktur Organisasi dan waktu Penyelenggaraan Klinik
  4. Dokumen Self Assesmant Klinik (Permenkes 14 Tahun 2021) meliputi Kemampuan Pelayanan Klinik, Pelayanan Penunjang Medik (Kefarmasian dan Laboratorium), Pemenuhan Persyaratan Sarana, Prasarana, Peralatan dan SDM
  5. Daftar Obat-obatan
  6. Daftar nama SDM Klinik
  7. Surat Izin Praktek (SIP) semua tenaga kesehatan yang bkerja di Klinik
  8. Perjanjian kerja sama pembungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  9. Surat Keterangan dari dinas kesehatan kabupaten mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik (opsional bagi klinik dengan perijinan baru)
  10. Sertifikat standart usaha klinik atau surat izin operasional klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  11. Surat Pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal jenis klinik dan /atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan)
  12. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
  13. Izin Memperkerjakan Tanaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
  14. Persyaratan izin lainya :
    – Foto Copy SKRK (Surat Keterangan Rancangan Kota)
    – Foto Copy akte pendirian yayasan/perusahaan berbadan usaha/berbadan hukum
    – Foto Copy izin mendirikan bangunan (IMB) klinik
    – Surat Pernyataan Sewa bangunan apabila menyewa (bermaterai Rp. 10.000,-)
    – Surat Keterangan domisili usaha dari kelurahan
    – Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan penyelenggaraan klinik
    – Surat Pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab klinik (bermaterai Rp. 10.000,-) dan hanya 1 sarana kesehatan saja
    – Foto Copy SPPL
    – Foto Copy layout denah dan ukurannya dan peta lokasi yang disahkan oleh Dinas Kesehatan

Langkah Kerja

Step 1

Konsultasi

Layanan Legalitas sesuai kebutuhan.

Step 2

Commitment Fee

Biaya untuk mengikat
perjanjian

Step 3

Proses Perizinan

Pengumpulan persyaratan dokumen.

Step 4

Pelunasan

Pelunasan dilakukan
saat izin terbit

Solusi Legalitas untuk Operasional Bisnis

Rp

4.000.000

Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga PKD dan PKL

Jasa Pengurusan
Izin CPAKB

Rp

50.000.000

Izin Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik

Jasa Pengurusan
Izin CPPKRTB

Rp

50.000.000

Cara Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik

Izin Edar Kontak

Percayakan Legalitas Perusahaan Anda Kepada Ahlinya

Hubungi team kami untuk mendapatkan solusi dari permasalahan anda

Masih Ragu? Cari tahu layanan legalitas untuk usahamu di sini