PKKPR (Pengesahan Kelayakan Kegiatan Pembinaan Perizinan) sangat penting dalam sistem perizinan usaha di Indonesia. Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang pengajuan PKKPR online. Anda akan mengetahui definisi, dasar hukum, fungsi, dan manfaatnya.
Tujuan utama dari panduan ini adalah untuk membantu pemilik usaha. Mereka membutuhkan perizinan untuk mempertahankan dan mengembangkan bisnis mereka.
Apa itu PKKPR?
PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, sebuah persetujuan tertulis yang diperlukan oleh pemilik usaha atau proyek yang ingin memanfaatkan suatu lahan atau ruang.
PKKPR berfungsi memastikan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang berjalan sesuai dengan peraturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, PKKPR menjadi syarat penting bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha, termasuk mendapatkan NIB OSS.
Dasar Hukum PKKPR
Dasar hukum PKKPR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, di antaranya:
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dasar hukum ini memberikan ketentuan bagi setiap pelaku usaha atau instansi pemerintah untuk memiliki PKKPR agar kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan,
Fungsi PKKPR
PKKPR memiliki fungsi utama sebagai dasar hukum bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan. Fungsi-fungsi tersebut meliputi:
1. Memastikan Kesesuaian Tata Ruang
PKKPR berfungsi memastikan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat.
2. Melindungi Kepentingan Lingkungan dan Sosial
Fungsi lain dari PKKPR adalah memastikan kegiatan pemanfaatan ruang tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
3. Mendukung Proses Izin Usaha
PKKPR adalah salah satu dokumen penting yang menjadi syarat memperoleh izin usaha melalui sistem OSS yang terbaru, Anda bisa membaca artikel kami yang sebelumnya Cara Mendapatkan NIB OSS.
Manfaat PKKPR
PKKPR memberikan banyak keuntungan bagi pemilik usaha. Salah satunya adalah kemudahan dalam mengajukan perizinan secara online. Ini menghemat waktu dan tenaga.
PKKPR juga menjamin bahwa usaha Anda sesuai dengan regulasi Indonesia. Ini penting untuk menghindari masalah hukum.
- PKKPR berfungsi dalam KKPR untuk memastikan bahwa konsep aktivitas Pendayagunaan Ruangan sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan RTR.
- PKKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pendayagunaan ruang. Ini memungkinkan pembangunan dan perawatan tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah Wilayah.
- Proses verifikasi KKPR dapat digunakan untuk wilayah yang sudah mempunyai Gagasan Detail Tata Ruangan (RDTR), baik aktor usaha maupun non-berusaha. Namun, wilayah tersebut tidak dapat menggunakan Kesepakatan KKPR jika belum mempunyai RDTR.
- Membantu menyiapkan mekanisme izin usaha dengan menggunakan OSS, mekanisme non-elektronik, dan mekanisme elektronik.
- Memberikan dukungan untuk menerapkan layanan pemberian izin untuk aktivitas pendayagunaan ruangan non-usaha.
- Komunitas pengaturan ruangan dapat berpartisipasi dalam diskusi tentang penerbitan KKPR. Di dalam komunitas ini, beberapa kelompok akan dapat memberikan umpan balik dan pendapat mereka sebelum izin KKPR diberikan.
Kenapa PKKPR Diterbitkan?
PKKPR diterbitkan sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Indonesia. Selain untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan, penerbitan PKKPR juga berfungsi untuk melindungi kepentingan umum, lingkungan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Apakah PKKPR Wajib Dimiliki?
PKKPR adalah syarat wajib bagi usaha atau proyek yang membutuhkan pemanfaatan ruang dalam skala tertentu. Kewajiban memiliki PKKPR diberlakukan agar proyek yang dilaksanakan sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki PKKPR?
Baik perusahaan skala menengah maupun besar membutuhkan PKKPR.
Pelaku bisnis dengan modal di atas Rp 5.000.000.000,00 disebut sebagai Skala Menengah, sementara pelaku usaha dengan 10 .000.000.000 disebut sebagai Skala Besar.
Untuk memperoleh NIB, PKKPR diperlukan jika kegiatan usaha Anda memiliki modal di atas Rp 5 miliar. Namun, ini seringkali menjadi hambatan.
Banyak pelaku usaha tidak mampu memenuhi persyaratan PKKPR, sehingga mereka tidak dapat memperoleh NIB.
Tidak adanya NIB dapat menyebabkan:
- Tidak memiliki izin usaha;
- Tidak dapat mengikuti tender di sektor pemerintah atau swasta dan
- Tidak dapat membuka rekening bank.
Siapa Saja yang Tidak Wajib Punya PKKPR?
Dan sisi baiknya anda tetap bisa mendapatkan NIB jika modal yang disetor dibawah 5 Miliar. Pelaku UKMK masih bisa mendapatkan NIB. Mereka hanya perlu menyertakan Pernyataan Mandiri bahwa:
- Kegiatan usaha yang tidak melibatkan pemanfaatan lahan secara signifikan.
- Kegiatan bisnis telah memenuhi RTR dan RDTR.
- Bersedia menerima sanksi jika terjadi ketidaksesuaian di masa depan.
- Usaha skala kecil yang tidak berdampak terhadap tata ruang di wilayah tertentu.
Syarat Pengurusan PKKPR Terbaru
1. Periksa Skala Usaha Anda
Pelaku usaha harus mengurus PKKPR jika modal usaha melebihi Rp 5 miliar. Jika modal usaha di bawah Rp 5 miliar, cukup dengan menyampaikan Pernyataan Mandiri seperti yang disebutkan sebelumnya dan Anda masih bisa mendapatkan NIB OSS.
2. Persiapkan Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Ada beberapa dokumen yang harus disediakan sesuai dengan kajian asa berjengjang dan komplementer:
- Surat Permohonan dari pemohon atau perusahaan.
- Surat Tanah atau bukti kepemilikan lahan.
- Rencana Kegiatan yang menggambarkan aktivitas pemanfaatan ruang.
- Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bila diperlukan.
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang relevan dengan kegiatan pemanfaatan.
Cara Pendaftaran PKKPR
Langkah 1: Pendaftaran Melalui Sistem OSS
- Akses Sistem OSS: Kunjungi situs web OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id/
- Login atau Buat Akun: Pastikan Anda memiliki akun OSS. Jika belum memiliki, Anda perlu membuat akun baru.
- Isi Formulir Pendaftaran: Masukkan informasi yang diperlukan seperti koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan, informasi penguasaan tanah, jenis usaha, dan rencana jumlah lantai bangunan
- Submit Formulir: Klik tombol submit untuk mengirimkan formulir pendaftaran Anda.
Langkah 2: Pengajuan Melalui OSS
Dalam mengajukan permohonan, pelaku usaha harus menyertakan sejumlah dokumen yang diperlukan.
Dokumen ini termasuk informasi tentang penggunaan tanah, yang dapat ditunjukkan dengan bukti kepemilikan atau penggunaan tanah, koordinat lengkap, yang dapat diperoleh melalui file polygon dan koordinat GIS, dan informasi KBLI yang digunakan.
Langkah 3: Pengisian Formulir dan Unggah Dokumen
Anda akan diminta untuk:
- Mengisi formulir detil kegiatan dan jenis usaha yang akan dilakukan.
- Melampirkan dokumen pendukung yang diminta dalam format digital (misalnya PDF).
- Pastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan persyaratan OSS dan dalam ukuran file yang diperbolehkan.
Langkah 4: Verifikasi Data dan Pemeriksaan oleh OSS
Setelah formulir diisi dan dokumen terunggah, pihak OSS akan melakukan verifikasi data. Tahap ini melibatkan beberapa hal:
- Pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan dokumen.
- Peninjauan kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang wilayah setempat.
- Apabila diperlukan, OSS akan menghubungi Anda untuk klarifikasi atau meminta dokumen tambahan.
Langkah 5: Peninjauan Lapangan (Jika Diperlukan)
Tergantung pada jenis kegiatan dan lokasi lahan, tim dari instansi terkait, seperti Dinas Penataan Ruang, mungkin akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan lingkungan.
Langkah 6: Proses Persetujuan PKKPR
Setelah data diverifikasi dan dianggap lengkap, OSS akan memproses persetujuan PKKPR. Bila tidak ada kendala atau tambahan informasi yang dibutuhkan, persetujuan dapat segera dikeluarkan.
Langkah 7: Penerbitan PKKPR
Setelah disetujui, PKKPR akan diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Sertifikat ini nantinya dapat diunduh dari akun OSS Anda.
Langkah 8: Pembayaran Retribusi (Jika Berlaku)
Pada beberapa daerah, pengurusan PKKPR mungkin dikenakan biaya retribusi. Pastikan untuk mengecek dengan instansi terkait apakah terdapat biaya yang harus dibayarkan, dan ikuti prosedur pembayaran yang disarankan.
Langkah 9: Cetak Sertifikat PKKPR
Setelah proses persetujuan dan pembayaran selesai, Anda dapat mencetak sertifikat PKKPR. Pastikan untuk menyimpan salinan digital dan fisik dari sertifikat ini sebagai bukti izin penggunaan lahan yang sah.
Berapa Lama Proses PKKPR?
Umumnya, proses pengurusan PKKPR membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 60 hari kerja, tergantung dari kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan yang diajukan.
Pemeriksaan yang ketat terhadap kesesuaian tata ruang juga mempengaruhi durasi penerbitan izin.
Apakah PKKPR ada Masa Berlaku?
Pelaku usaha yang sepenuhnya memiliki atau menguasai tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha akan memiliki masa berlaku PKKPR setelah masa kepemilikan atau penguasaan tanah tersebut. Untuk pelaku usaha yang belum sepenuhnya memiliki atau menguasai tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha, masa berlaku PKKPR adalah tiga tahun.
Kesimpulan
PKKPR adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha atau proyek yang membutuhkan pemanfaatan ruang dalam wilayah Indonesia.
Dengan adanya PKKPR, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang dapat berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang ada dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.