Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas wajib bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. Sistem Online Single Submission (OSS) mempermudah proses pengurusan NIB melalui platform digital yang terintegrasi.
Artikel ini akan membahas syarat yang harus dipenuhi dan cara mudah untuk mendapatkan NIB melalui OSS.
Pengertian NIB OSS
NIB merupakan nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap pelaku usaha sebagai bentuk legalitas usahanya.
Sistem OSS, yang dikelola oleh pemerintah, memadukan berbagai perizinan dalam satu sistem yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia.
NIB juga sekaligus berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
Dengan NIB, pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas bisnis secara legal, termasuk mengurus izin komersial, akses jaminan sosial tenaga kerja, hingga mendapatkan sertifikasi standar produk.
Syarat Untuk Mendapatkan NIB OSS
Untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat, tergantung pada jenis usaha dan bentuk badan hukum yang dijalankan.
Berikut adalah syarat umum yang perlu dipenuhi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pelaku usaha harus memiliki NIK yang sudah berupa KTP elektronik.
- NPWP Pribadi atau Badan Usaha
- Email dan Nomor HP Aktif
- Saat membuat User ID, NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus dimasukkan. Untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, gunakan NIK penanggung jawab badan usaha.
- Semua PT, Yayasan, Koperasi, CV, dan perusahaan harus mendapatkan pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
- Perum, Perumda, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara harus menyusun dasar hukum pembentukan badan usaha.
- Menyertakan Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Dokumentasi yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Notifikasi kelayakan untuk izin bisnis atau fasilitas fiskal
Cara Mendapatkan/Mendaftar NIB OSS untuk Usaha
Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS:
1. Registrasi di Sistem OSS
Langkah pertama adalah mendaftar di website resmi OSS yang dapat diakses di oss.go.id.
Anda perlu membuat akun baru dengan mengisi data diri atau data perusahaan yang valid.
- Bagi Perseorangan: Masukkan data pribadi seperti KTP, alamat, dan NPWP pribadi.
- Bagi Badan Usaha: Data yang diperlukan termasuk NPWP perusahaan, akta pendirian, dan SK Pengesahan Kemenkumham.
Setelah registrasi di sistem OSS jangan lupa Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh OSS.
2. Login dan Pengisian Formulir Usaha
Setelah berhasil mendaftar dan membuat akun, Anda dapat login dan mengakses dashboard OSS.
- Pengajuan Baru: Pilih opsi “Pengajuan Baru” untuk memulai proses pendaftaran NIB.
Pada tahap ini, Anda perlu mengisi formulir yang berkaitan dengan usaha, seperti:
- Data Usaha: Nama usaha, jenis usaha, dan alamat usaha.
- KBLI: Pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Pastikan kategori usaha sesuai dengan peraturan pemerintah agar tidak ada kendala dalam proses perizinan.
- Izin Lokasi dan Izin Lingkungan: Jika usaha Anda berada di sektor tertentu yang memerlukan izin lokasi atau izin lingkungan, pastikan semua dokumen tersebut sudah disiapkan dan dapat diunggah dalam sistem OSS.
3. Pilih Jenis Izin dan Verifikasi Data
Setelah semua data usaha dimasukkan, langkah selanjutnya adalah memilih jenis izin yang diperlukan, seperti:
- Izin Komersial: Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan atau jasa.
- Izin Lokasi dan Lingkungan: Untuk usaha di sektor manufaktur atau industri yang memerlukan lahan dan berpotensi berdampak pada lingkungan.
Setelah semua jenis izin dipilih, sistem OSS akan memverifikasi data yang telah dimasukkan. Proses verifikasi ini dilakukan secara otomatis oleh sistem dan memerlukan waktu beberapa saat.
Setelah itu Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.
4. Penerbitan NIB
Jika semua data sudah diverifikasi, OSS akan secara otomatis menerbitkan NIB. NIB ini diterbitkan dalam format digital dan dapat diunduh dari dashboard OSS Anda.
5. Pengunduhan Sertifikat NIB
Setelah NIB diterbitkan, Anda dapat mengunduh sertifikat NIB dalam bentuk digital.
Sertifikat ini akan menjadi bukti legalitas usaha Anda dan bisa digunakan untuk keperluan perizinan lainnya, seperti pengurusan izin operasional atau pendaftaran program jaminan sosial tenaga kerja.
Berapa Biaya Pembuatan NIB OSS?
Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah menyediakan layanan ini tanpa biaya untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usaha mereka.
Jika ada pihak yang meminta biaya untuk pembuatan NIB, sebaiknya berhati-hati dan pastikan untuk melakukan proses pendaftaran langsung melalui situs resmi OSS di oss.go.id.
Siapa yang Wajib Memiliki NIB OSS ?
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini berlaku untuk:
- Individu yang menjalankan usaha secara pribadi.
- Termasuk badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, persekutuan komanditer (CV), firma, dan badan usaha lainnya.
NIB diperlukan untuk mengurus berbagai perizinan usaha dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha di Indonesia.
Baca Juga Apakah NIB punya masa berlaku?
Berapa Lama Proses NIB di OSS?
Proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) cukup cepat. Setelah semua dokumen dan data yang diperlukan diunggah dan diverifikasi, NIB dapat diterbitkan dalam waktu beberapa menit hingga beberapa jam.
Namun, waktu ini bisa bervariasi tergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang diberikan serta volume permohonan yang sedang diproses oleh sistem.
Baca Juga NIB oss untuk apa saja?
Kesimpulan
NIB OSS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia.
Dengan memiliki NIB OSS, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan usahanya dan meningkatkan daya saing di pasar.