Izin Edar Kosmetik BPOM: Pengertian dan Panduan Lengkap

Izin Edar Kosmetik

Memulai bisnis kosmetik tidak boleh sembarangan. Kosmetik adalah bahan dan sediaan yang yang dimaksud adalah produk digunakan pada bagian luar tubuh manusia yang bertujuan untuk mempercantik, membersihkan, dan memaksimalkan hasil riasan wajah untuk membuat penampilan lebih menarik, atau memperbaiki bau badan, atau melindungin atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Jenis kosmetik termasuk blush, primer wajah, foundation, concealer, bedak tabur, bedak cushion, dan mascara, antara lain.

Harus dapat dipastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk membuat kosmetik tersebut aman untuk dikonsumsi oleh manusia. Oleh karena itu, semua produk kosmetik yang dijual di Indonesia harus memiliki izin edar kosmetik yang diberikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bagaimana syarat, langkah dan juga berapa biaya untuk mendapat izin edar kosmetik dari BPOM? Simak terus artikel ini, kami sudah merangkum semuanya untuk anda!

Apa itu Izin Edar Kosmetik?

Izin Edar Kosmetik adalah persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memungkinkan produk kosmetik untuk diedarkan secara sah di pasaran. Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, kehalalan, dan kualitas produk kosmetik sebelum dapat dijual dan digunakan oleh konsumen. Mengajukan Izin Edar Kosmetik adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen atau pengusaha kosmetik sebelum memasarkan produk kosmetiknya.

Bagaimana Cara Memperoleh Izin Edar BPOM?

BPOM

1. Pendaftaran Nomor Notifikasi Produk Kosmetika

Pendaftaran nomor notifikasi produk kosmetika dilakukan dalam dua tahap: pendaftaran akun badan usaha dan pendaftaran produk kosmetika untuk mendapatkan nomor notifikasi. 

Pendaftaran akun badan usaha dilakukan dalam dua tahap: pertama, Anda membuat akun badan usaha melalui template sistem notifikasi kos secara online, dan kedua, Anda melakukan verifikasi data fisik secara offline di Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Badan. 

  1. Pendaftaran Akun Badan Usaha (Online)
  2. Pemohon Notifikasi Kosmetika

Permohonan nomor notifikasi kosmetika dilakukan oleh pemohon notifikasi. Pemohon notifikasi adalah salah satu dari yang di bawah ini:

  1. Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Usaha Perorangan / badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  3. Importir yang bergerak di bidang kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tata Cara Pengajuan Sebagai Pemohon Notifikasi (Pembuatan Akun Badan usaha)

2. Mendaftarkan Akun Badan Usaha

Pendaftaran sebagai pemohon notifikasi dilakukan dengan cara mendaftarkan akun badan usaha yang terdiri dari Head Account, Sub Account dan Sub Perusahaan melalui laman resmi pelayanan notifikasi Kosmetika BPOM (notifkos.pom.go.id).

  1. Pendaftaran Login Head Account
  • Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id dan klik login.
  • Klik “Register”.
  • Lengkapi data perusahaan dan data gudang.
  • Upload dokumen yang diminta.
  • Klik “submit”.
  • Klik “Register”.
  1. Pendaftaran Login Sub Account
  • Masuk ke laman notifkos.pom.go.id.
  • Login melalui akun Head Account.
  • Klik menu Administrasi Website, kemudian pilih “Kelola Sub Account”.
  • Klik menu “Tambah Kelola Sub Account”.
  • Isi Username, nama, password, dan alamat email.
  • Klik “Aktif” (Sub Account perusahaan langsung aktif).
  1. Pendaftaran Sub Perusahaan
  • Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id;
  • Masuk melalui akun Sub Account;
  • Klik menu “Perusahaan”, kemudian pilih “Sub Perusahaan” ;
  • Klik menu “Tambah Kelola Sub Perusahaan”;
  • Isi data perusahaan dan pabrik dengan lengkap;
  • Pilih kategori perusahaan (pemohon notifikasi)
  • Isi data Penanggung Jawab Teknis
  • klik selanjutnya;
  • Isi data Pabrik dengan cara mengupload
  • klik “submit”

3. Verifikasi Akun Badan Usaha

Tahap verifikasi akun Badan Usaha (terdiri dari pembuatan Login Head Account, Login Sub Account dan pendaftaran Sub Perusahaan) diajukan oleh pemohon notifikasi ke Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Badan POM dengan mendatangi Loket Notifikasi Kosmetik (Loket A), Jalan Percetakan Negara Nomor. 23 Jakarta Pusat, 10560.

Pendaftaran badan usaha hanya dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon notifikasi. Jika terjadi perubahan data perusahaan, pemohon notifikasi wajib melaporkan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan perubahan data perusahaan.

4. Verifikasi Dokumen ke Loket A BPOM

Dokumen yang Dibawa ketika Verifikasi ke Loket A Badan POM

1. Dokumen Head Account:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. KTP/ Identitas Direksi dan/atau Pimpinan Perusahaan
  3. Surat Pernyataan Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  4. Dokumen Sub Account

2. Industri Kosmetika:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Pernyataan Hak Atas Merek, Sertifikat/ Formulir Pendaftaran Merek (jika ada).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat Pemenuhan Aspek CPKB/ Sertifikat CPKB dari Dit.Was. Kos (Golongan A atau Golongan B)
  • Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.

Usaha Perorangan / badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau disebut Pemberi Maklon:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Surat Pernyataan Hak Atas Merek, Sertifikat/ Formulir Pendaftaran Merek, Surat Kuasa Merek (bila perlu);
  • Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  • Izin usaha;
  • Fotocopy KTP dan fotocopy ijazah Penanggung Jawab teknis (Tenaga Teknis Kefarmasian), bila perlu;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Surat Perjanjian Kerjasama kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki sertifikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan di notifikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir;
  • Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika;

3. Importir Kosmetika:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Surat Pernyataan Hak Atas Merek, Sertifikat/ Formulir Pendaftaran Merek;
  3. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
  4. Izin usaha;
  5. NPWP importir;
  6. Surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris
  7. Letter of Authorization (LOA), atau Surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon notifikasi dan industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmetika serta tanggal masa berlaku perjanjian dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir.
  8. Certificate of Free Sale (CFS). Diwajibkan untuk Kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN
  9. Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk industri penerima kontrak produksi dan industri kosmetik di luar ASEAN.

5. Mendaftarkan Produk untuk Mendapatkan Izin Edar

Setelah memiliki akun, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin edar. Berikut cara memperoleh izin edar BPOM

  1. Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id
  2. Mengisi template data produk pada login Sub Account oleh pelaku usaha. Setelah itu lakukan submit melalui sistem Notifkos.
  3. Pemohon notifikasi yang telah mengirim Template Notifikasi akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) secara elektronik.
  4. Setelah pembayaran SPB dilakukan, sistem akan mengeluarkan nomor ID produk secara otomatis sebagai tanda terima pengajuan permohonan notifikasi.
  5. Jika pemohon notifikasi tidak melakukan pembayaran SPB paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah tanggal Surat Perintah Bayar, permohonan notifikasi dianggap batal dan secara otomatis terhapus dari sistem.
  6. Verifikasi Produk oleh petugas BPOM.
  1. Timeline 3 HK untuk Notifikasi produk wangi-wangian; dan (Low Risk)
  2. Timeline 14 HK untuk Notifikasi produk selain produk wangi-wangian;
  3. Hasil Verifikasi Produk dapat berupa:
  1. Disetujui : Terbit Nomor Notifikasi
  2. Konfirmasi : Permintaan Data Pendukung.

6. Pendaftaran Produk Kosmetika KIT

Selain itu terdapat cara mendapatkan izin BPOM untuk jenis kosmetika KIT, berikut caranya:

Pemohon notifikasi dapat melakukan pendaftaran produk KIT melalui laman https://notifkos.pom.go.id dan login Head Account:

  1. Pada menu “Produk”, pilih submenu “Daftar Produk KIT” kemudian klik tombol “Tambah Data”.
  2. Pada Data Produk KIT, isi nama produk KIT kemudian Pilih merek produk KIT.
  3. Pilih merek dan produk kemudian klik tombol “Tambah”.
  4. Setelah semua produk telah ditambahkan, klik tombol “Next”, akan muncul tampilan Preview Data. Pastikan kembali bahwa data yang diinput sudah sesuai.
  5. Jika data produk KIT sudah sesuai, klik tombol “submit”.
  6. Selanjutnya akan terbit Surat Perintah Bayar (SPB).
  7. Untuk mencetak SPB, pada submenu “Daftar Produk KIT”, kolom “Belum Bayar”, klik “Detail”.
  8. Klik SPB Pendaftaran Produk, akan muncul preview SPB kemudian klik “Print”.
  9. Lakukan pembayaran SPB sebelum habis masa berlaku SPB

Cara Daftar BPOM Kosmetik

Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengurus izin BPOM, yaitu sebagai berikut: 

  • Kunjungi website https://e-bpom.pom.go.id/, atau Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM melalui Apple Store dan Play Store.
  • Setelah itu, klik Login untuk masuk ke akun Anda.
  • Isi informasi data produk, bahan baku, hasil analisa, serta Informasi Nilai Gizi pada produk Anda.
  • Unggah berkas dokumen persyaratan.
  • Kemudian kirim berkas dokumen fisik ke kantor alamat BPOM.
  • Menunggu verifikasi data dan rancangan label
  • Bayar perizinan sesuai Surat Perintah Bayar (SPB)
  • Upload bukti bayar.
  • Tunggu proses validasi dari BPOM.
  • Setelah itu, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) terbit
  • Kirimkan berkas tambahan ke kantor BPOM.
  • Tunggu Nomor Izin Edar (NIE) setelah 30 hari. 

Selengkapnya : Jasa Pengurusan Izin Edar Kosmetik

Peraturan Izin Edar Kosmetik

Berikut ini adalah beberapa dasar hukum yang mencakup mengenai izin edar kosmetik:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  4. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  5. PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  6. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil;
  7. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM;
  8. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  10. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/Men.Kes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik;
  11. Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika tertentu yang dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B;
  12. Peraturan Badan POM RI No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
  13. Peraturan Badan POM RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika;
  14. Keputusan Kepala Badan POM No. HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika;
  15. Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika;
  16. Peraturan Badan POM RI No. 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika;
  17. Peraturan Badan POM RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan;
  18. Peraturan Kepala Badan POM RI No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk;

Contoh Nomor Izin Edar Kosmetik

Nomor notifikasi dari Badan POM ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka, yaitu :

(NX 1234567891011)

X = A/B/C/D/Eomor notifikasi: 2 digit huruf + 11 digit angka

Nomor Notifikasi : 2 digit huruf + 11 digit angka

2 Huruf Awal merupakan kode benua:

  • NA = produk Asia (termasuk produk lokal).
  • NB = produk Australia.
  • NC = produk Eropa.
  • ND = produk Afrika.
  • NE = produk Amerika.
  • 2 Huruf berikutnya merupakan Kode Negara tempat Produksi Kosmetik,
  • 2 Huruf berikutnya Tahun Notifikasi,
  • 2 Huruf berikutnya Jenis Produk,
  • 2 Huruf berikutnya Nomor Urut Notifikasi.
Pengurusan Kosmetik

Dimana Daftar BPOM Kosmetik Online?

Mendaftar BPOM kosmetik secara online dapat dilakukan melalui website resmi atau aplikasi BPOM. Akan tetapi proses yang rumit dan memakan banyak waktu menjadi penghalang bagi beberapa perusahaan untuk menunda mendaftarkan produknya di BPOM. Tapi jangan khawatir, kami dapat membantu anda dalam mendaftarkan produk yang anda miliki untuk mendapat izin edar dari BPOM. Proses yang mudah, biaya terjangkau dengan hasil yang memuaskan. Silahkan hubungi kami di izinedar.com untuk membantu anda mendapat segala bentuk izin edar.

Berapa Lama Proses Izin Edar BPOM?

Lama proses izin edar atau verifikasi produk kosmetika di BPOM biasanya dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setelah itu produk akan mendapatkan nomor notifikasi yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. 

Berapa Biaya Daftar BPOM Kosmetik?

Untuk jasa notifikasi kosmetika, negara ASEAN membayar Rp500.000 per produk, dan negara di luar ASEAN membayar Rp1.500.000 per produk.

Setelah lima tahun, izin BPOM harus diperpanjang atau diregistrasi ulang. Untuk usaha kecil obat tradisional, biaya registrasi ulang izin BPOM adalah sebesar satu juta rupiah per produk. Untuk sertifikasi CPKB, atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, biaya sertifikasi adalah lima juta rupiah per sertifikat.

Itu tadi merupakan rangkuman mengenai izin edar kosmetik BPOM. Apabila anda tertarik memiliki izin edar kosmetik, silahkan menghubungi kami.

Kosmetik BPOM: Kepercayaan dan Keunggulan Produk

Mengapa produk kosmetik dengan Izin Edar Kosmetik dari BPOM begitu berarti? Selain menunjukkan bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan, kosmetik BPOM juga memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan aman dan terjamin.

Keunggulan produk dengan izin edar ini juga dapat menjadi nilai jual yang kuat bagi bisnis Anda. Dengan memiliki izin edar BPOM, Anda dapat memperkuat citra merek dan menarik minat pelanggan yang lebih banyak. Konsumen akan merasa lebih percaya dan yakin untuk menggunakan produk kosmetik Anda.

Kosmetik BPOM juga memberikan keuntungan dalam meningkatkan daya saing bisnis Anda di pasaran. Dalam industri kosmetik yang kompetitif, memiliki izin edar BPOM menjadi kelebihan yang membedakan produk Anda dari pesaing. Sebagai produsen atau pengusaha kosmetik yang bertanggung jawab, produk Anda akan lebih dihormati dan diakui oleh kalangan profesional di industri kecantikan.

Dengan membangun kepercayaan pelanggan melalui kosmetik BPOM, Anda dapat meningkatkan loyalitas konsumen dan mendapatkan reputasi yang baik. Pelanggan akan merasa lebih nyaman untuk menggunakan produk Anda dan merekomendasikannya kepada orang lain. Hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan bisnis Anda dan membuat Anda semakin sukses di pasar kosmetik.

Kesimpulan

Memperoleh Izin Edar Kosmetik merupakan langkah penting dalam memulai bisnis kosmetik yang sukses. Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan tata cara yang terkait, Anda dapat memperoleh izin edar tersebut dengan lancar.

Kepercayaan konsumen adalah salah satu faktor kunci dalam kesuksesan bisnis kosmetik. Melalui Kosmetik BPOM, Anda dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edar ini juga akan memperkuat citra bisnis Anda sebagai produsen atau pengusaha kosmetik yang profesional dan bertanggung jawab.

Jadi, mulailah perjalanan Anda menuju impian menjadi pemilik bisnis kosmetik dengan mendaftarkan produk Anda untuk Notifikasi Kosmetik dan memperoleh Izin Edar Kosmetik. Dengan demikian, Anda dapat membangun kepercayaan pelanggan, meningkatkan daya saing bisnis Anda, dan meraih kesuksesan di dunia kecantikan yang semakin berkembang ini. Izin Edar