5 Jenis Izin Edar Pangan Olahan, Apa Saja ?

Jenis Izin Edar Pangan Olahan

Pebisnis kuliner harus memahami istilah izin edar pangan, terutama mereka yang memiliki merek jualan sendiri, baik itu membuat sendiri, mengembangkan, atau hanya mengemas ulang. Setiap makanan yang dijual di dalam negeri harus memiliki izin edar.

Kebijakan ini diatur oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui UU No. 18 Tahun 2012 Pasal 91; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42; dan Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011.

Pemilik bisnis makanan harus tahu tentang beberapa jenis izin edar makanan olahan. Setiap jenis memiliki ketentuannya sendiri, mulai dari produk, proses produksi, hingga pendaftaran.

Arti Nomor Izin Edar Pangan Olahan

Nomor Izin Edar untuk pangan olahan adalah nomor unik yang diberikan sebagai bagian dari izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. NIE ini tercantum pada izin edar dan menandakan bahwa produk pangan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk peredaran pangan.

Izin edar ini penting karena menjamin bahwa produk pangan yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi dan telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

5 Jenis Izin Edar Pangan Olahan

1. MD – Izin Edar untuk Pangan Olahan Dalam Negeri

Nomor izin edar MD diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri. Proses mendapatkan MD melibatkan pengujian kualitas dan keamanan produk. Nomor ini menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi regulasi lokal dan siap untuk dipasarkan di seluruh Indonesia.

Untuk mendapatkan MD, produsen harus mengajukan permohonan ke BPOM dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti hasil uji laboratorium, sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice), dan lain-lain. Setelah itu, BPOM akan melakukan serangkaian penilaian sebelum memberikan nomor MD.

Ada 3 Jenis MD yang disarankan:

  • MD : untuk produk pangan olahan dengan risiko rendah
  • MD : untuk produk pangan olahan dengan risiko menengah
  • MD : untuk produk pangan olahan dengan risiko tinggi

2. ML – Izin Edar untuk Impor Pangan Olahan

Selain itu, ada izin edar atau sertifikat untuk makanan dari luar negeri. Nomor izin edar ML diperuntukkan bagi produk pangan olahan yang diimpor dari luar negeri. ML menunjukkan bahwa produk impor tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan Indonesia dan layak untuk dijual di pasaran.

Pemilik bisnis akan mendapatkan kode ML untuk produk makanannya setelah mendaftarkan izin edar ke BPOM.

Produk yang diperdagangkan secara langsung di Indonesia dan produk asing yang dikemas ulang oleh perusahaan dalam negeri juga menerima sertifikat ini.

Proses mendapatkan ML mirip dengan MD, namun produsen atau importir juga harus menunjukkan bukti bahwa produk telah mendapatkan persetujuan dari negara asalnya. Ini termasuk sertifikat keamanan pangan internasional dan dokumen lain yang relevan.

3. SPP-IRT – Izin Edar untuk Industri Rumah Tangga

SPP-IRT adalah nomor izin edar yang diberikan kepada industri pangan olahan skala rumah tangga. SPP-IRT membantu memastikan bahwa produk-produk buatan rumah ini aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar yang lebih sederhana dibandingkan dengan produk skala besar.

Saat ini, nomor PIRT bernomor 15 digit digunakan untuk makanan olahan dengan daya tahan atau keawetan lebih dari tujuh hari. Mereka berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelahnya. Dengan SPP-IRT ini, konsumen dapat yakin bahwa barang yang dijual aman untuk dikonsumsi.

Untuk mendapatkan SSP-IRT, pemilik usaha harus mendaftarkan produknya ke dinas kesehatan setempat dengan menyertakan bukti-bukti produksi yang higienis dan aman.

Baca Juga : Apakah Izin Edar Pangan Olahan Penting ?

4. PIRT – Izin Edar untuk Pangan Olahan Tradisional

PIRT khusus diberikan untuk pangan olahan tradisional yang ingin dipasarkan secara lebih luas. Dengan PIRT, produk tradisional dapat bersaing di pasar modern tanpa kehilangan identitasnya.

Produsen pangan tradisional harus menunjukkan bahwa produknya dibuat dengan metode tradisional dan bahan-bahan lokal. BPOM akan memberikan PIRT setelah memverifikasi aspek-aspek tersebut.

5. SP – Sertifikat Penyeluhan

Industri berskala rumah tangga, yang didominasi oleh usaha mikro dan kecil, memiliki kemampuan untuk mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui DinKes dengan menggunakan kode SP, yang merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki modal terbatas dan diawasi oleh DinKes, hanya dalam batas-batas penyuluhan.

Untuk mendapatkan SP, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. SP ini juga berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan melalui inspeksi-inspeksi untuk memastikan proses produksi sesuai dengan standar keamanan pangan.

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan mengenai proses perizinan ini, kami bisa membantu anda dalam proses sertifikat penyeluhan ini.

Kesimpulan

Itulah beberapa jenis dari izin edar yang perlu anda ketahui, Memahami jenis-jenis nomor izin edar dan cara mendapatkannya merupakan hal yang penting bagi para pelaku bisnis kuliner. Dengan memiliki NIE, produk pangan olahan dapat dipasarkan. Pemilik bisnis harus mendaftarkan izin edar sesuai dengan jenis produk dan kebutuhan bisnis mereka. Produk yang termasuk dalam kategori bebas izin edar tidak perlu mendaftarkan sertifikat atau izin edar.

Leave a Reply