Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM di Indonesia

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal

Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, terutama yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Sertifikasi ini tidak hanya menjamin bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan proses mendapatkan sertifikasi halal untuk UMKM di Indonesia.

Pentingnya Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM

Sertifikasi halal adalah proses verifikasi yang memastikan bahwa produk yang dihasilkan tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan oleh Islam dan diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip halal.

Bagi UMKM, memiliki sertifikasi halal dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Konsumen muslim cenderung memilih produk yang telah bersertifikat halal.
  • Produk halal memiliki pasar yang luas, baik di dalam maupun luar negeri.
  • Sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang membedakan produk dengan produk pesaing.
  • Pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan dukungan bagi pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal.

Baca Juga Apakah Sertifikat Halal Dikenakan Pajak?

Metode Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMKM

Metode ini dikhususkan untuk UMKM skala mikro dan kecil yang mengajukan sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha sendiri.

Proses ini lebih sederhana dan bisa ditempuh tanpa biaya, karena didukung oleh anggaran negara.

Berikut langkah-langkah untuk mengurus sertifikasi halal melalui metode self declare:

  • Pendaftaran di SIHALAL: Pelaku usaha harus mendaftar di portal resmi SIHALAL (ptsp.halal.go.id) dan melengkapi dokumen persyaratan.
  • Verifikasi oleh Pendamping PPH: Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang teregister di BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha terkait proses halal.
  • Sidang Fatwa Halal: Setelah laporan pendampingan diverifikasi, Komisi Fatwa melakukan sidang untuk menetapkan kehalalan produk.
  • Penerbitan Sertifikat Halal: Sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH, dan pelaku usaha dapat mengunduhnya secara online.

Dokumen Persyaratan Self Declare:

  • Surat permohonan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Dokumen penyelia halal
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

Metode Sertifikasi Halal Reguler untuk UMKM

Metode reguler berlaku untuk pengusaha besar, menengah, kecil, dan mikro. Proses ini melibatkan pemeriksaan langsung oleh auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Prosedur sertifikasi halal reguler lebih kompleks dibandingkan metode self declare, tetapi wajib bagi pengusaha yang tidak memenuhi kriteria self declare.

Berikut adalah langkah-langkah pengurusan:

  • Pendaftaran di SIHALAL: Pelaku usaha mendaftar melalui portal SIHALAL dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
  • Verifikasi oleh BPJPH: BPJPH akan memverifikasi dokumen dan menghitung biaya pemeriksaan.
  • Pemeriksaan oleh LPH: LPH akan melakukan audit dan pengujian kehalalan produk di lapangan.
  • Sidang Fatwa Halal: Komisi Fatwa MUI akan melakukan sidang penetapan kehalalan produk berdasarkan hasil audit LPH.
  • Penerbitan Sertifikat Halal: Setelah keputusan halal ditetapkan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, yang bisa diunduh oleh pelaku usaha.

Dokumen Persyaratan Metode Reguler:

  • Surat permohonan
  • NIB
  • Dokumen penyelia halal
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Sertifikat pelatihan untuk penyelia halal dan juru sembelih (khusus untuk jasa penyembelihan)

Persyaratan Sertifikat Halal Khusus untuk Produk Tertentu

Mulai 17 Oktober 2024, pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, yaitu:

  • Makanan dan minuman
  • Jasa dan hasil penyembelihan
  • Bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman

Jika pelaku usaha belum mendapatkan sertifikasi halal hingga tanggal tersebut, mereka bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, atau penarikan produk dari peredaran.

Baca Juga Manfaat Sertifikat Halal

Kesimpulan

Mendapatkan sertifikasi halal merupakan langkah strategis bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar.

Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, UMKM dapat dengan mudah memperoleh sertifikasi halal dan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka hasilkan halal dan aman untuk dikonsumsi.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus sertifikasi halal untuk UMKM, izinedar.com menyediakan jasa untuk mengurus sertifikat Halal yang dapat membantu mempermudah prosesnya.

Leave a Reply