Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk badan usaha yang umum dan sering ditemui di Indonesia. Pendirian PT memiliki keuntungan dan manfaat yang mendukung dunia bisnis secara keseluruhan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai PT, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai definisi, fungsi, dasar hukum, serta persyaratannya.
Definisi PT (Perseroan Terbatas)
Secara sederhana, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan memiliki modal yang terdiri dari saham-saham.
Saham ini menjadi bentuk kepemilikan yang dapat dimiliki oleh pemegang saham sesuai dengan porsi modal yang mereka miliki.
Karena statusnya sebagai badan hukum, PT memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang terpisah dari pemiliknya, sehingga kepemilikan PT lebih fleksibel dan dapat diperjualbelikan.
PT dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- PT Tertutup – Saham hanya dapat dimiliki oleh pihak tertentu saja, seperti keluarga atau kelompok tertentu.
- PT Terbuka – Saham terbuka untuk publik dan dapat diperjualbelikan di pasar modal.
Baca Juga Jenis-Jenis PT dan Contohnya
Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): UUPT menjadi dasar utama yang mengatur berbagai aspek dalam pendirian dan operasional PT di Indonesia. Undang-undang ini menjelaskan mulai dari pendirian, tanggung jawab pemegang saham, hak dan kewajiban pengurus, hingga pembubaran PT.
- Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM: Selain UU PT, terdapat berbagai PP dan Peraturan Menteri yang mengatur lebih detail mengenai prosedur dan persyaratan pendirian PT. Misalnya, terdapat PP yang mengatur mengenai modal dasar perseroan, serta Peraturan Menteri yang mengatur tentang pendaftaran perusahaan.
Apakah PT Wajib Dimiliki Oleh Seorang Pebisnis ?
Kapan PT sangat Dibutuhkan?
Memiliki PT (Perseroan Terbatas) untuk sebuah usaha memang memiliki sejumlah keunggulan yang signifikan, namun penting untuk diingat bahwa keputusannya tidak bersifat mutlak dan tergantung pada beberapa faktor.
PT memisahkan harta bisnis dengan harta pribadi pemilik. Ini berarti jika terjadi masalah hukum atau kerugian bisnis, tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah modal yang disetor.
Selain itu, PT dianggap lebih profesional dan terpercaya di mata mitra bisnis, investor, dan konsumen. Ini dapat membuka peluang kerjasama yang lebih luas.
Disisi lain, Jika anda ingin mengembangkan bisnis secara besar-besaran, menjadi perusahaan terbuka (go public) adalah salah satu opsi. Namun, ini hanya bisa dilakukan oleh PT.
Kapan PT Belum Terlalu Dibutuhkan?
Untuk usaha rumahan atau UMKM yang baru memulai, mendirikan PT mungkin belum terlalu dibutuhkan. Jenis usaha ini sering kali cukup dengan menggunakan bentuk badan usaha yang lebih sederhana, seperti CV.
Dalam banyak kasus, CV sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar dari usaha kecil yang baru dirintis. Usaha-usaha skala kecil sering kali beroperasi dengan modal terbatas dan lingkup operasional yang juga belum terlalu besar.
Oleh karena itu, bentuk badan usaha seperti CV atau bentuk lainnya yang lebih sederhana dapat menjadi pilihan yang lebih bijak dan efisien untuk memulai usaha.
Selain itu, Risiko bisnis juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan apakah PT sudah dibutuhkan atau belum. Jika bisnis yang dijalankan memiliki risiko yang relatif rendah, maka perlindungan aset yang ditawarkan oleh bentuk badan usaha PT mungkin belum terlalu mendesak.
Bisnis dengan risiko rendah cenderung tidak memerlukan struktur hukum yang kompleks untuk melindungi aset dan tanggung jawab pemilik. Dalam konteks ini, bentuk badan usaha yang lebih sederhana sudah cukup untuk menjalankan bisnis dengan aman dan efisien. Aspek biaya operasional juga perlu dipertimbangkan.
Dan juga, Mendirikan dan mengelola PT membutuhkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Biaya tersebut termasuk biaya administrasi, biaya hukum, dan berbagai biaya lainnya yang mungkin tidak sesuai dengan kapasitas keuangan usaha kecil atau UMKM yang baru memulai.
Pada tahap awal usaha, efisiensi biaya menjadi sangat penting untuk memastikan kelangsungan bisnis. Oleh karena itu, memilih bentuk badan usaha yang lebih sederhana dan lebih ekonomis dapat menjadi strategi yang lebih baik untuk mengelola sumber daya keuangan dengan bijak.
Fungsi PT dalam Dunia Bisnis
PT memiliki berbagai fungsi yang menjadikannya populer di kalangan pengusaha.
Berikut beberapa fungsi utamanya:
1. Membantu Ekspansi Bisnis
Dengan berbadan hukum dan memiliki status legal yang kuat, PT lebih mudah melakukan ekspansi bisnis, termasuk bekerja sama dengan pihak lain, memperoleh investasi, atau melakukan pengembangan usaha.
2. Perlindungan Hukum bagi Pemilik
PT memiliki status badan hukum yang melindungi aset pribadi pemiliknya.
Artinya, kewajiban keuangan PT tidak akan membebani pemilik atau pemegang sahamnya secara pribadi.
3. Mudah Mendapatkan Pendanaan
PT dapat menarik investor dengan mudah melalui penerbitan saham.
Hal ini menjadikan PT lebih potensial untuk berkembang, mengingat dana yang diperoleh bisa digunakan untuk meningkatkan modal usaha.
4. Transparansi dan Kredibilitas Tinggi
PT diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang transparan. Kredibilitas perusahaan yang berbentuk PT juga lebih diakui di kalangan bisnis maupun masyarakat luas.
5. Kemudahan Transfer Kepemilikan
Saham dalam PT bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain, sehingga memudahkan transfer kepemilikan tanpa harus membubarkan perusahaan.
Tujuan Mendirikan PT ( Perseroan Terbatas )
1. Legalitas dan Kredibilitas Bisnis
Status PT memberikan kepastian legalitas, menjadikan perusahaan lebih kredibel dan diakui oleh pemerintah serta mitra bisnis.
Dengan berbadan hukum, PT memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara hukum, yang menambah kepercayaan bagi klien dan investor.
2. Perlindungan Aset Pribadi Pemilik dan Aset Bisnis
PT memiliki status sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian atau menghadapi tuntutan hukum, risiko tersebut tidak akan mempengaruhi aset pribadi pemegang saham, hanya terbatas pada modal yang disetor ke perusahaan.
3. Kemudahan dalam Pengumpulan Modal
PT memiliki fleksibilitas dalam memperoleh pendanaan melalui penerbitan saham, sehingga mempermudah akses terhadap modal tambahan.
Ini juga menjadikan PT lebih mudah menarik investor, baik dari dalam negeri maupun internasional.
Syarat Pendirian PT di Indonesia
Undang-undang juga mengatur apa yang diperlukan untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas), yang merupakan persekutuan modal, atau PT biasa.
Berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 7 UU PT, berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan PT di Indonesia:
- Ada minimal 2 Orang Pendiri
- Memiliki modal awal yang sesuai dengan persyaratan. Modal dasar juga akan terbagi menjadi modal ditempatkan dan modal disetor.
- Akta pendirian harus dibuat oleh notaris yang berwenang. Akta ini berisi informasi lengkap mengenai nama PT, pendiri, bidang usaha, modal dasar, dan struktur kepemilikan saham.
- Nama PT harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Nama ini harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Mengikuti prosedur pendaftaran yang diatur oleh pemerintah.
- PT harus memiliki susunan pengurus, termasuk Direktur Utama dan Komisaris. Pengurus ini nantinya akan bertanggung jawab atas operasional perusahaan.
- PT harus memiliki alamat resmi yang dapat dibuktikan dengan dokumen seperti Surat Keterangan Domisili atau kontrak tempat usaha. Alamat ini nantinya akan terdaftar sebagai alamat resmi PT.
- PT harus menentukan bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini penting untuk menyesuaikan dengan izin yang akan diperoleh nantinya.
- PT wajib memiliki NPWP sebagai identitas pajak perusahaan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh.
- NIB merupakan tanda pengenal perusahaan yang diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB mempermudah akses terhadap perizinan lainnya yang diperlukan dalam menjalankan bisnis.
Langkah Pendirian PT di Indonesia
Setelah memahami persyaratan pendirian PT, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendirikan PT secara resmi di Indonesia:
- Penentuan Nama dan Pembuatan Akta Pendirian: Memilih nama yang sesuai dan belum terdaftar, kemudian membuat akta pendirian di notaris.
- Pengajuan SK Pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM: Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pendirian PT.
- Pembuatan NPWP dan Pengurusan NIB melalui OSS: Mendaftarkan PT untuk mendapatkan NPWP dan NIB melalui sistem OSS agar PT dapat mulai beroperasi secara legal.
- Pendaftaran Izin Operasional: Untuk beberapa bidang usaha tertentu, PT mungkin memerlukan izin operasional tambahan. Misalnya, izin usaha dari kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan bidang usaha.
Baca juga Cara Mendirikan PT dan Syarat Mendirikan PT
Keuntungan Mendirikan PT ( Perseroan Terbatas )
- Dengan memiliki badan hukum, PT dapat melindungi aset pribadi pemilik dan pemegang saham.
- PT memiliki fleksibilitas dalam menarik investor dengan menawarkan saham, memungkinkan peluang bisnis lebih berkembang.
- PT diharuskan menerapkan sistem manajemen yang profesional, dengan pembagian tugas yang jelas dan manajemen yang lebih transparan.
- PT dapat bertahan dalam jangka panjang karena kepemilikan sahamnya dapat dialihkan tanpa harus membubarkan perusahaan.
- Status badan hukum PT lebih terpercaya bagi calon mitra bisnis, sehingga mempermudah kerjasama dengan pihak ketiga.
Baca Juga Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan PT
Kesimpulan
Mendirikan PT di Indonesia merupakan langkah yang tepat bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis dengan status legal dan keamanan hukum yang kuat.
Dengan mengikuti syarat pendirian dan memahami fungsi PT, perusahaan dapat berkembang dengan lebih baik dan dipercaya oleh berbagai pihak.