Mendapatkan izin impor di Indonesia merupakan langkah penting bagi para pelaku bisnis yang ingin mengimpor barang ke dalam negeri. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan izin impor adalah melalui Online Single Submission (OSS).
Pada artikel kali ini kami akan menjelaskan bagaimana cara mengurus izin impor melalui OSS dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkannya.
Apa itu Izin Impor ?
Izin Impor adalah izin resmi dari pemerintah yang diberikan kepada perusahaan atau individu untuk melakukan impor barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Izin Impor melalui OSS (Online Single Submission) adalah prosedur mengurus izin impor yang dilakukan secara daring melalui platform OSS. OSS adalah sistem satu pintu untuk perizinan usaha terpadu. Dengan mengurus izin impor melalui OSS, Anda dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas perusahaan dan juga sebagai Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor) dan Nomor Induk Kepabeanan (jika perusahaan memproses pengurusan izin impor).
Syarat dan Ketentaun yang Diperlukan untuk Izin Impor sebelum OSS
Mengurus izin impor sebelum OSS memerlukan waktu yang cukup lama. Importir harus mendaftar dan melaporkan aktivitas bisnis mereka kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berfungsi sebagai regulator aktivitas bisnis impor. Proses ini dapat memakan waktu hingga 5 bulan.
Sebelum implementasi OSS (Online Single Submission), individu maupun perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia secara sah diwajibkan memperoleh izin khusus – Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), tergantung pada jenis produk.
Berikut adalah beberapa syarat mengurus API-U:
- Inkorporasi PT PMA atau PT di Indonesia: Pastikan perusahaan Anda memiliki status hukum yang jelas di Indonesia.
- Memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan modal asing: Sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Terdaftar di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia atau instansi terkait.
Ingatlah bahwa mengurus izin impor melalui OSS memudahkan pengusaha dan investor dalam memperoleh izin secara efisien dan resmi.
Perbedaan API-U dan API-P sebelum OSS
API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
API-U Mengatur perusahaan dagang untuk mengimpor barang dari perdagangan umum dan komersial di Indonesia. Dengan peraturan terbaru, individu maupun perusahaan importir kini dapat mengimpor produk lebih dari satu grup dengan kode HS.
API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)
API-P Digunakan untuk mengimpor barang khusus penggunaan pribadi atau perusahaan secara internal. API-P juga dapat digunakan untuk mengimpor bahan mentah untuk proses produksi dalam negeri. Perlu diperhatikan bahwa barang hasil impor dengan API-P tidak dapat dijual secara langsung kepada pihak ketiga.
Bagimana Cara Mendapatkan Izin Impor Melalui OSS?
Jika Anda ingin memulai perusahaan importir dan mengurus izin impor di Indonesia, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pendirian Perusahaan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan Anda memiliki status hukum yang jelas di Indonesia.
Anda dapat memilih antara mendirikan perusahaan sebagai Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), tergantung pada kebutuhan dan skala bisnis Anda.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah pendirian perusahaan selesai, Anda perlu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui portal OSS Online.
NIB adalah identifikasi unik yang diperlukan untuk semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia, dan merupakan dasar untuk mengajukan izin-izin lainnya, termasuk izin impor.
3. Izin Usaha Tetap (API-U)
Untuk melakukan kegiatan impor, perusahaan dagang perlu memiliki Izin Usaha Tetap (API-U).
Izin ini diperlukan untuk mengatur perusahaan dagang dalam mengimpor barang dari perdagangan umum dan komersial di Indonesia.
4. Penerbitan Izin Impor
Setelah NIB dan API-U Anda sudah lengkap, Anda dapat mulai mengajukan izin impor melalui prosedur yang ditetapkan.
Ini melibatkan pengisian formulir dan menyediakan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
5. Nomor Induk Kepabeanan
Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK), yang merupakan identifikasi resmi dari pihak bea cukai yang memungkinkan Anda untuk melakukan proses kepabeanan.
6. Rekomendasi dari Kementerian Terkait
Jika Anda mengimpor barang-barang tertentu, seperti makanan atau barang anak-anak, Anda mungkin perlu mengajukan rekomendasi dari kementerian terkait, misalnya Kementerian Pertanian.
7. Persetujuan Badan Terkait
Terakhir, pastikan untuk memperhatikan persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari badan terkait lainnya sesuai dengan jenis barang yang Anda impor.
FAQ Izin Impor Melalui OSS
Apakah subsistem pengawasan dapat diakses dan ditindak lanjuti oleh Lembaga OSS?
Ya, subsistem pengawasan dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh Lembaga OSS.
Kapan pelaksanaan Inspeksi lapangan dilaksanakan?
Pelaksanaan inspeksi lapangan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Apa yang dimaksud kegiatan inspeksi lapangan?
Kegiatan inspeksi lapangan adalah pemeriksaan langsung ke lokasi fisik kegiatan usaha.
Kesimpulan
Cukup rumit bukan cara untuk mengurus izin impor di Indonesia? Anda dapat melakukannya dengan mudah dengan jasa izin impor dari izinedar.com. Dengan mengurus izin impor melalui OSS Online dari kami, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga serta memastikan proses yang lebih efisien. Dengan langkah-langkah yang tepat dan pemahaman yang baik tentang prosedur, kami akan siap untuk memulai perjalanan impor Anda di Indonesia.