Apakah Sertifikat Halal Dikenakan Pajak?

Apakah Sertifikat Halal Dikenakan Pajak

Sertifikat halal merupakan dokumen yang sangat penting bagi pelaku usaha, terutama di Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim. Kehadiran sertifikat halal tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar.

Namun, banyak pengusaha yang bertanya-tanya, apakah proses mendapatkan sertifikat halal dikenakan pajak?

Gambaran Singkat Sertifikat Pajak

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Di Indonesia, sertifikasi halal diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Sertifikasi ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman hingga kosmetik dan obat-obatan.

Baca Juga Penjelasan Lengkap Sertifikat Halal

Aturan Pajak pada Sertifikat Halal

Secara umum, biaya yang dikenakan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah biaya administrasi yang dibebankan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atau BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Biaya ini bukanlah pajak, melainkan lebih kepada tarif layanan sertifikasi.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal ?

Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan, termasuk pendaftaran, pemeriksaan, dan pengujian produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah produk dinyatakan memenuhi syarat, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021, terdapat dua skema tarif sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK):

Ada dua skema utama dalam sertifikasi halal:

1. Skema Self Declare

Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung pada jenis produk dan skema yang dipilih. Untuk skema self declare, biaya sertifikasi ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD, sehingga pelaku usaha tidak dikenakan biaya.

  1. Biaya: Gratis.
  2. Syarat: Pelaku usaha membuat pernyataan mandiri mengenai kehalalan produknya dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Tujuan: Memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa beban biaya yang besar.

Skema self declare memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya.

2. Skema Reguler

Namun untuk skema reguler, biaya sertifikasi mencakup biaya pemeriksaan, pengujian, dan administrasi.

  1. Biaya: Terdiri dari biaya permohonan dan biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  2. Rincian Biaya:
    • Total: Rp650.000
    • Biaya permohonan: Rp300.000
    • Biaya pemeriksaan LPH: Rp350.000

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2021, layanan sertifikasi halal yang disediakan oleh BPJPH termasuk dalam kategori layanan yang dikenakan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU). Namun, tarif ini bukan merupakan pajak, melainkan biaya layanan yang harus dibayar oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga Apakah Sertifikat Halal Penting?

Sertifikat Halal untuk Kemudahan UMKM

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMKM dengan memberikan kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal, seperti:

  • Skema Self Declare: Memungkinkan UMKM dengan risiko rendah untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya.
  • Bantuan Dana: Pemerintah menyediakan berbagai sumber pendanaan untuk membantu UMKM membiayai proses sertifikasi halal.

Baca Juga 10 Manfaat Sertifikat Halal

Kesimpulan

Biaya sertifikasi halal bukanlah pajak, melainkan PNBP yang digunakan untuk membiayai kegiatan sertifikasi halal. Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal, termasuk melalui skema self declare dan dukungan pendanaan.

Dengan memiliki sertifikat halal, pengusaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing bisnisnya.

Untuk membantu pengusaha dalam mengurus sertifikat halal dengan mudah, Anda dapat menggunakan layanan jasa pengurusan sertifikat Halal dari izinedar.com. Dengan layanan profesional, izinedar.com akan membantu mempercepat proses sertifikasi halal untuk usaha Anda, memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Leave a Reply