10 Perbedaan TDP dan SIUP yang Perlu Diketahui Bagi Pelaku Usaha

Perbedaan TDP dan SIUP

Pernahkah Anda mendengar istilah TDP dan SIUP? Kedua istilah ini seringkali digunakan dalam dunia bisnis dan perizinan usaha. Namun, banyak pelaku usaha yang masih bingung mengenai perbedaan keduanya. Padahal, memahami perbedaan TDP dan SIUP sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional bisnis Anda.

Sebelum era Online Single Submission (OSS), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan dua dokumen yang berbeda dan harus diurus secara terpisah. Namun, dengan adanya OSS, kedua izin ini telah diintegrasikan ke dalam satu dokumen, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Keduanya merupakan dokumen resmi yang mengatur legalitas perusahaan, namun memiliki fungsi dan peran yang berbeda.

Artikel ini akan membahas 10 perbedaan utama antara TDP dan SIUP yang perlu diketahui oleh setiap pelaku usaha.

Gambaran Singkat TDP dan SIUP

TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) adalah dokumen yang membuktikan bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi di pemerintah Indonesia. TDP berfungsi untuk mencatatkan data perusahaan, memberikan transparansi, serta memastikan bahwa perusahaan tersebut ada secara hukum.

Disisi lain, SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) adalah surat izin yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk dapat menjalankan kegiatan perdagangan secara sah. SIUP diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di sektor perdagangan, baik perusahaan kecil, menengah, maupun besar.

Perbedaan TDP dan SIUP

1. TDP Vs SIUP: Kegunaan

TDP digunakan untuk mendata perusahaan dalam sistem administrasi negara dan mempermudah pengawasan pemerintah. TDP menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban administratifnya.

Sedangkan, SIUP digunakan sebagai izin resmi untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan. Tanpa SIUP, perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan jual-beli atau transaksi dagang lainnya.

2. TDP Vs SIUP: Jenis Skala Usaha yang Diwajibkan

TDP wajib dimiliki oleh semua jenis perusahaan, baik itu usaha kecil, menengah, maupun besar, serta perusahaan berbentuk perorangan atau badan usaha, dan tidak ada pengecualian terkait skala usaha.

SIUP diwajibkan hanya bagi perusahaan yang menjalankan usaha di bidang perdagangan. Perusahaan yang bergerak di sektor lain seperti manufaktur atau jasa tidak memerlukan SIUP, namun membutuhkan izin lain sesuai dengan jenis usahanya.

Di sisi lain, SIUP dipecah menjadi beberapa kategori tergantung pada skala usaha, yaitu

  1. SIUP Kecil (untuk usaha dengan modal di bawah Rp200 juta)
  2. SIUP Menengah (untuk modal antara Rp200 juta hingga Rp10 miliar), dan
  3. SIUP Besar (untuk modal di atas Rp10 miliar).

3. TDP Vs SIUP: Dasar Hukum yang Mengaturnya

TDP diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap perusahaan wajib mendaftar dan memiliki TDP sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum.

Sedangkan SIUP diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Yang mengharuskan perusahaan perdagangan memiliki izin untuk menjalankan usahanya. Regulasi ini dikhususkan untuk perusahaan perdagangan, bukan sektor lain.

4. TDP Vs SIUP: Masa Berlaku

TDP umumnya memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis, perusahaan harus memperpanjang TDP agar tetap legal dan tercatat dalam sistem pemerintah.

SIUP, meskipun memiliki masa berlaku yang sama yaitu lima tahun, lebih sering diperbaharui ketika perusahaan melakukan perubahan kegiatan usaha, seperti ekspansi atau perubahan jenis produk yang diperdagangkan.

Meskipun TDP dan SIUP sebelumnya memiliki masa berlaku lima tahun. Namun, dengan adanya NIB, masa berlaku menjadi tidak terbatas selama perusahaan masih beroperasi.

5. TDP Vs SIUP: Fungsi dalam Bisnis

TDP berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Ini penting untuk menjamin legalitas usaha di mata hukum.

Sementara, SIUP berfungsi untuk memberikan hak bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas perdagangan secara sah.

Tanpa SIUP, perusahaan yang berfokus pada jual-beli barang tidak dapat beroperasi secara legal.

6. TDP Vs SIUP: Hubungan dengan OSS dan NIB

Dalam sistem perizinan terbaru melalui Online Single Submission (OSS), TDP kini telah terintegrasi ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus TDP secara terpisah.

SIUP juga telah diintegrasikan ke dalam NIB melalui OSS, namun tetap menjadi salah satu izin usaha yang perlu dicantumkan untuk usaha di bidang perdagangan.

Perusahaan tetap memerlukan SIUP sebagai izin khusus perdagangan, meskipun dikeluarkan melalui NIB.

Kesimpulan

Meskipun TDP dan SIUP memiliki perbedaan, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan adanya NIB, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan mudah. Pelaku usaha tidak perlu lagi repot mengurus TDP dan SIUP secara terpisah.

Penting untuk diingat: Meskipun TDP dan SIUP telah digantikan oleh NIB, memahami perbedaan keduanya dapat membantu Anda memahami sejarah dan perkembangan perizinan usaha di Indonesia.

Leave a Reply