7 Perbedaan Sertifikat Halal dan Ketetapan Halal

Perbedaan Sertifikat Halal dan Ketetapan Halal

Dalam konteks produk yang dikonsumsi oleh umat Muslim, sertifikasi halal menjadi hal yang sangat penting. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai perbedaan antara sertifikat halal dan ketetapan halal.

Kedua istilah ini memang sering digunakan secara bergantian, namun sebenarnya memiliki makna dan proses yang berbeda.

Memahami perbedaan ini sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya dalam industri makanan, minuman, kosmetik, dan produk lainnya yang memerlukan jaminan halal.

Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara keduanya serta pentingnya memiliki kedua dokumen ini.

Gambaran Singkat Sertifikat Halal dan Ketetapan Halal

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Sertifikat ini menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui proses verifikasi dan audit yang ketat.

Baca Juga Apakah Sertifikat Halal Penting?

Di sisi lain, Ketetapan Halal adalah pernyataan tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk atau proses produksi telah memenuhi syarat-syarat kehalalan menurut hukum Islam. Ketetapan ini biasanya dikeluarkan setelah produk tersebut diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI.

Perbedaan Sertifikat Halal Vs Ketetapan Halal

1. Sertifikat Halal Vs Ketetapan Halal: Proses Pengeluaran

Sertifikat halal biasanya dikeluarkan setelah proses pemeriksaan yang panjang, termasuk audit bahan baku, proses produksi, serta pemrosesan produk yang terjamin sesuai dengan standar halal.

Ketetapan halal, di sisi lain, diberikan berdasarkan fatwa atau keputusan MUI setelah audit produk selesai.

Artinya, ketetapan halal mendahului sertifikat halal, dan merupakan landasan penting dalam penerbitan sertifikat halal.

NB:

  1. Lembaga Penerbit Sertifikat Halal: BPJPH
  2. Lembaga Penerbit Ketetapan Halal: MUI

2. Sertifikat Halal Vs Ketetapan Halal: Kedudukan Hukum

Sertifikat halal memiliki kedudukan hukum yang kuat dan diakui oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), setiap produk yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Ketetapan halal sendiri tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat halal, tetapi menjadi dasar dari pengambilan keputusan mengenai kehalalan produk.

Baca Juga Manfaat Sertifikat Halal

3. Sertifikat Halal Vs Ketetapan Halal: Fungsi dalam Dunia Usaha

Bagi para pengusaha, sertifikat halal memiliki peran penting dalam memasarkan produk mereka, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Dengan adanya sertifikat halal, produk lebih mudah diterima oleh konsumen Muslim, karena mereka yakin bahwa produk tersebut telah memenuhi syarat kehalalan.

Ketetapan halal, sementara itu, lebih berfungsi sebagai internal process dalam lembaga yang menilai apakah suatu produk layak mendapatkan sertifikat halal atau tidak.

4. Sertifikat Halal Vs Ketetapan Halal: Proses Pengajuan

Untuk memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha harus mengajukan permohonan ke lembaga berwenang seperti BPJPH atau LPPOM MUI. Selanjutnya, produk yang diajukan akan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga audit di lapangan. Setelah audit selesai, barulah MUI mengeluarkan ketetapan halal yang menjadi dasar sertifikat halal.

Ketetapan halal, di sisi lain, tidak diajukan secara terpisah oleh pengusaha. Sebagai bagian dari prosedur sertifikasi, MUI menilai kehalalan produk melalui proses audit, yang kemudian menghasilkan ketetapan halal. Jadi, ketetapan halal lebih bersifat internal dalam lembaga, sedangkan sertifikat halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan bagi pelaku usaha.

5. Sertifikat Halal Vs Ketetapan Halal: Masa Berlaku

Sertifikat halal di Indonesia memiliki masa berlaku selama (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yang menyatakan bahwa “sertifikat halal berlaku selama empat tahun, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Jika ada perubahan dalam komposisi bahan, perusahaan harus melaporkannya dan melakukan audit ulang untuk memperbarui sertifikat halal mereka.”

Ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memiliki masa berlaku yang sama, yaitu empat tahun

Sebelumnya, ketetapan halal hanya berlaku selama dua tahun, namun melalui keputusan terbaru, masa berlaku ini diperpanjang menjadi empat tahun untuk menyelaraskan dengan masa berlaku sertifikat halal. Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan perusahaan dalam memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini.

6. Sertifikat Halal Vs Ketetapan Halal: Manfaat untuk Konsumen

Dengan adanya sertifikat halal, konsumen Muslim dapat merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk, karena produk tersebut telah dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah.

Ketetapan halal tidak bisa langsung diakses oleh konsumen, tetapi menjadi jaminan awal bahwa produk yang mereka konsumsi sudah melalui proses verifikasi halal.

7. Sertifikat Halal Vs Ketetapan Halal: Peran Penting dalam Ekspor

Sertifikat halal juga menjadi syarat penting untuk ekspor produk ke negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim.

Banyak negara Muslim, terutama di Timur Tengah dan Asia Tenggara, mewajibkan produk impor memiliki sertifikat halal yang diakui secara internasional.

Ketetapan halal, di sisi lain, lebih relevan dalam konteks domestik Indonesia dan tidak terlalu berpengaruh dalam kegiatan ekspor.

Baca Juga Apakah Sertifikat Halal Dikenakan Pajak

Kesimpulan

Baik sertifikat halal maupun ketetapan halal sama-sama penting bagi konsumen muslim. Sertifikat halal memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi konsumen, sedangkan ketetapan halal memberikan jaminan bahwa produk tersebut benar-benar halal sesuai dengan syariat Islam.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus sertifikat halal, izinedar.com menyediakan jasa pengurusan sertifikat Halal yang akan mempermudah proses sertifikasi halal bagi usaha Anda.

Leave a Reply