Sehubungan dengan adanya pandemic COVID-19 di Indonesia maka khusus untuk produsen atau distributor yang akan memproduksi atau menyalurkan produk untuk penanganan COVID-19 ada kebijakan terkait perizinan alat kesehatan dari kementrian kesehatan melalui regalkes dan sertifikasi alkes sebagai berikut :
- Percepatan layanan perizinan menjadi hanya 1 (hari)
setelah bukti pembayaran PNBP di upload ke dalam system - Waktu layanan perizinan :
– Hari kerja jam 08.00 – 16.00
– Hari libur, sabtu dan minggu jam 08.00 – 12.00 - Persyaratan yang harus dilampirkan dalam permohonan
hanya meliputi persyaratan administratif - Masa berlaku sertifikat produksi atau distribusi 1 (satu) tahun
Lalu barang / alat kesehatan apa saja yang terkait dengan penanganan COVID-19? Berikut daftar produk untuk penanganan COVID-19 :
Jangan lupa untuk melengkapi Persyaratan Dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan izin edar tersebut.
Begitulah prosesregistrasi perizinan alat kesehatan sehubungan COVID-19. semoga dapat membantu
apabila membingungkan anda dapat bertanya kepada Panca Samudra Bumi dan tentunya gratis!!