Perizinan Alat Kesehatan COVID-19

Perizinan COVID-19

Sehubungan dengan adanya pandemic COVID-19 di Indonesia maka  khusus untuk produsen atau distributor yang akan memproduksi atau menyalurkan produk untuk penanganan COVID-19 ada kebijakan terkait perizinan alat kesehatan dari kementrian kesehatan melalui regalkes dan  sertifikasi alkes sebagai berikut :

  1. Percepatan layanan perizinan menjadi hanya 1 (hari)
    setelah bukti pembayaran PNBP di upload ke dalam system
  2. Waktu layanan perizinan :
    – Hari kerja jam 08.00 – 16.00
    – Hari libur, sabtu dan minggu jam 08.00 – 12.00
  3. Persyaratan yang harus dilampirkan dalam permohonan
    hanya meliputi persyaratan administratif
  4. Masa berlaku sertifikat produksi atau distribusi 1 (satu) tahun

Lalu barang / alat kesehatan apa saja yang terkait dengan penanganan COVID-19? Berikut daftar produk untuk penanganan COVID-19 :

Produk COVID-19

Jangan lupa untuk melengkapi Persyaratan Dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan izin edar tersebut.

Begitulah prosesregistrasi perizinan alat kesehatan sehubungan COVID-19. semoga dapat membantu

apabila membingungkan anda dapat bertanya kepada Panca Samudra Bumi dan tentunya gratis!!