Izin Edar PIRT: Pengertian dan Cara Mengurusnya

Izin PIRT

Industri pangan merupakan salah satu sektor yang terus berkembang di Indonesia. Dengan berkembangnya industri ini, pemerintah mengharuskan setiap produsen pangan untuk memiliki Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai bentuk pengakuan dan jaminan kualitas. Izin PIRT ini penting untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi.

Apa itu Izin PIRT ?

Izin PIRT adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kepada produsen pangan skala rumah tangga yang memenuhi standar keamanan pangan. Izin ini menjadi bukti bahwa produk yang dihasilkan telah lulus uji dan layak untuk dipasarkan.

Dengan memiliki izin ini, produsen dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pasar mereka.

Manfaat Memiliki Izin PIRT

Memiliki Izin PIRT membawa berbagai manfaat bagi produsen pangan rumah tangga, antara lain:

1. Legalitas Usaha

Izin PIRT memberikan status legal pada usaha Anda, sehingga memudahkan dalam proses perbankan dan pengajuan kredit usaha.

2. Kepercayaan Konsumen

Konsumen akan merasa lebih aman dan nyaman membeli produk dengan Izin PIRT karena terjamin kualitasnya.

3. Akses Pasar Lebih Luas

Produk dengan Izin PIRT lebih mudah diterima di pasar modern seperti supermarket dan toko besar.

Cara Mengurus Izin PIRT

Mengurus izin PIRT kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan izin PIRT, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, NPWP, sertifikat pelatihan PIRT, dan proposal usaha pangan.

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan: Bukti telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan.

Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi: Memastikan bahwa sarana produksi memenuhi syarat keamanan pangan.

Rancangan Label Pangan: Label harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pengajuan Melalui OSS

  1. Login ke Sistem OSS: Akses sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Membuat Permohonan PB UMKU: Ajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk SPP-IRT.
  3. Pemenuhan Komitmen: Klik link pemenuhan komitmen di sistem OSS, yang akan mengarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.

3. Validasi

Setelah mengisi data produk dan mengunggah rancangan label serta pernyataan komitmen, sistem akan memvalidasi permohonan Anda.

4. Penerbitan Izin

Jika validasi berhasil, Nomor P-IRT akan diterbitkan secara otomatis dan SPP-IRT diterbitkan dalam waktu 1 hari.

5. Pengawasan dan Pemenuhan Komitmen

Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen dilakukan 3 bulan setelah SPP-IRT diterbitkan.

6. Pemenuhan Komitmen

Jika terdapat aspek yang belum terpenuhi, pelaku usaha diberikan waktu 3 bulan untuk memenuhi komitmen tersebut.

Masa berlaku SPP-IRT adalah maksimal 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

5 Contoh Izin PIRT Makanan

Berikut adalah lima contoh produk makanan yang memerlukan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) beserta penjelasannya:

1. Abon Sapi

Abon sapi adalah daging sapi yang telah diolah dengan cara direbus, disuwir-suwir, dan kemudian digoreng hingga kering. Produk ini memerlukan PIRT karena proses pengolahannya yang melibatkan dehidrasi dan penggorengan, serta kemampuannya untuk disimpan dalam suhu ruang lebih dari 7 hari.

2. Kerupuk Kulit

Kerupuk kulit dibuat dari kulit sapi atau kerbau yang dikeringkan dan kemudian digoreng. Seperti abon sapi, kerupuk kulit juga memerlukan PIRT karena merupakan hasil olahan daging kering yang dapat bertahan lama tanpa pendinginan.

3. Ikan Asin

Ikan asin adalah ikan yang diawetkan dengan garam dan dikeringkan di bawah sinar matahari. Proses pengasinan dan pengeringan ini mengurangi kadar air dalam ikan, sehingga memungkinkan ikan asin untuk disimpan dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, ikan asin termasuk dalam kategori produk yang harus memiliki PIRT.

4. Keripik Bayam

Keripik bayam adalah sayuran bayam yang diiris tipis dan digoreng hingga kering. Produk ini termasuk dalam kategori hasil olahan sayur yang memerlukan PIRT karena dapat disimpan dalam suhu ruang dan memiliki umur simpan yang panjang.

5. Manisan Rumput Laut

Manisan rumput laut adalah olahan rumput laut yang diberi gula dan pengawet alami, kemudian dikeringkan. Produk ini memerlukan PIRT karena merupakan hasil olahan yang diawetkan dan dikemas, sehingga dapat disimpan dalam suhu ruang untuk jangka waktu tertentu.

Produk-produk di atas adalah contoh dari makanan yang memerlukan PIRT karena proses pengolahan dan pengawetan yang memungkinkan produk tersebut untuk disimpan dalam suhu ruang lebih dari 7 hari.

PIRT sendiri adalah izin yang diperlukan untuk memastikan bahwa produk makanan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan memiliki PIRT, produsen makanan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar produk mereka.

Berapa Biaya Pengurusan Izin PIRT ?

Biaya pengurusan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bervariasi tergantung pada jenis produk pangan yang akan didaftarkan. Berikut adalah rincian biaya berdasarkan kategori produk pangan:

  1. Kategori Lemak, Minyak, dan Emulsi Minyak:
    • Daftar baru: Rp 300.000
    • Perubahan data: Rp 150.000
    • Daftar ulang: Rp 200.000
  2. Kategori Buah dan Sayur, Umbi, Kacang, Rumput Laut, dan Biji-bijian:
    • Daftar baru: Rp 500.000
    • Perubahan data: Rp 250.000
    • Daftar ulang: Rp 400.000
  3. Kategori Ikan dan Produk Perikanan:
    • Daftar baru: Rp 500.000
    • Perubahan data: Rp 250.000
    • Daftar ulang: Rp 400.000
  4. Kategori Pemanis dan Madu:
    • Daftar baru: Rp 200.000
    • Perubahan data: Rp 100.000
    • Daftar ulang: Rp 150.000
  5. Kategori Produk Bakeri:
    • Daftar baru: Rp 300.000
    • Perubahan data: Rp 150.000
    • Daftar ulang: Rp 200.000

Biaya tersebut merupakan tarif yang ditetapkan untuk proses pendaftaran, perubahan data, atau daftar ulang izin PIRT. Proses pendaftaran izin PIRT dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan aplikasi SPPIRT Badan POM Republik Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa biaya ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tidak termasuk biaya tambahan yang mungkin timbul selama proses pengurusan, seperti biaya transportasi, penggandaan dokumen, dan lain-lain.

Berapa Tahun Masa Berlaku Izin PIRT ?

Masa berlaku izin PIRT adalah 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. 

Selama masa berlaku izin, pemegang izin diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku, serta melakukan pembaruan data jika terjadi perubahan informasi terkait produk atau produksi.

Dengan memiliki izin PIRT, pelaku usaha pangan industri rumah tangga dapat meningkatkan kredibilitas produk mereka dan memperluas akses pasar.

Izin ini juga memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Memiliki Izin PIRT bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga tentang menunjukkan komitmen Anda terhadap keamanan dan kualitas produk yang ditawarkan kepada konsumen. Dengan Izin PIRT, usaha pangan Anda akan memiliki nilai tambah di mata konsumen dan memudahkan proses pemasaran produk.

Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan dalam pengurusan Izin PIRT, kunjungi izinedar.com, mitra terpercaya Anda dalam mengurus segala perizinan usaha.

PIRT untuk Usaha Apa?

Izin PIRT diperlukan untuk hampir semua jenis usaha pangan rumah tangga, termasuk snack, minuman, dan makanan siap saji. Dengan memiliki Izin PIRT, usaha Anda akan terlihat lebih profesional dan produk yang dijual dianggap lebih aman untuk dikonsumsi.

Leave a Reply