Persyaratan dan Alur Perizinan Klinik Pratama dan Utama Tahun 2024

Syarat dan Alur Perizinan Klinik Pratama dan Utama

Klinik didefinisikan sebagai fasilitas kesehatan yang memberikan layanan medis kepada individu yang memberikan layanan medis dasar dan/atau spesialistik, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Permenkes Nomor 9 Tahun 2014) beserta perubahannya.

Secara sederhana, klinik adalah bisnis yang menyediakan layanan kesehatan.

Klinik termasuk salah satu fasilitas kesehatan yang penting dalam sistem pelayanan medis di Indonesia. Untuk mendirikan klinik, baik Pratama maupun Utama, diperlukan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perizinan ini tidak hanya menjamin legalitas operasional klinik, tetapi juga memastikan bahwa klinik tersebut memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Artikel ini akan membahas alur perizinan Klinik Pratama dan Utama pada tahun 2024, serta menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan klinik.

Mengapa Klinik Pratama dan Utama Memerlukan Izin?

Perizinan klinik, baik Pratama maupun Utama, adalah langkah penting untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan ini beroperasi sesuai dengan standar nasional.

Berikut beberapa alasan mengapa izin klinik sangat penting:

  1. Jaminan Kualitas Pelayanan: Izin klinik memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada pasien memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  2. Perlindungan Hukum: Dengan izin yang sah, klinik dan tenaga medisnya terlindungi secara hukum dalam menjalankan praktik medis.
  3. Kepercayaan Publik: Izin klinik memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa klinik tersebut aman dan terpercaya untuk digunakan sebagai tempat pengobatan.
  4. Kepatuhan terhadap Regulasi: Memperoleh izin berarti klinik telah memenuhi semua persyaratan yang diatur oleh pemerintah, termasuk terkait dengan infrastruktur, peralatan medis, dan sumber daya manusia.

Baca Juga apa itu Izin Klinik

Syarat Mendirikan Klinik Pratama dan Utama

Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan (Permenkes Nomor 26 Tahun 2018), setiap pelaku usaha harus mendapatkan izin operasional sebelum dapat memulai operasinya.

Klinik swasta harus memenuhi standar bisnis yang ditetapkan pemerintah karena izin operasional yang dimaksud adalah sertifikat standar untuk kegiatan bisnis yang relevan.

Standar usaha klinik, termasuk klinik swasta, harus memenuhi beberapa persyaratan (lihat Lampiran Permenkes Nomor 14 Tahun 2021):

1. Persyatan Umum

  1. Surat Permohonan ( Bermaterai Rp.10.000- )
  2. Data Pemohon:
    • Pemohon ( KTP , NPWP )
    • Badan Usaha ( Dokumen seperti KTP, NPWP, dan Akta Notaris Pendirian Usaha )
  3. Badan Hukum yang terdiri dari KTP, NPWP, dan Akta Pendirianyang yang disahkan oleh Kemenhumkam
  4. Dokumen profil klinik mencakup nama dan alamat, visi, misi, struktur organisasi, dan waktu penyelenggaraan.
  5. Dokumentasi Self Assesment Klinik (Permenkes 14 Tahun 2021) mencakup Kemampuan Pelayanan Klinik, Pelayanan Penunjang Medik (Kefarmasian dan Laboratorium), dan Pemenuhan Persyaratan Sarana, Prasarana, Peralatan, dan SDM.
  6. Daftar Obat-Obatan
  7. Daftar nama pekerja SDM Klinik
  8. Surat Izin Praktek (SIP) untuk setiap tenaga medis yang bekerja di klinik
  9. Kontrak kerja dengan pembungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  10. Surat Keterangan dari dinas kesehatan kabupaten tentang pertimbangan persetujuan pendirian klinik (dimungkinkan untuk klinik baru yang diberi perijinan)
  11. Sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasional klinik yang masih berlaku (untuk klinik yang memperpanjang atau mengubah perizinan)
  12. Surat Pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, jenis kepemilikan modal klinik, dan alamat yang ditandatangani oleh pemilik (jika perizinan diubah)
  13. Dokumen perubahan NIB (boleh digunakan oleh klinik yang mengalami perubahan perizinan karena penggantian badan hukum)
  14. Izin Memperkerjakan Tanaga Asing (IMTA) (jika ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA) dapat diperoleh)
  15. Persyaratan tambahan untuk izin adalah sebagai berikut: Foto Duplikat SKRK (Surat Keterangan Rancangan Kota)
  16. Persyaratan izin lainya :
    • Salinan foto akta pendirian yayasan, perusahaan, atau badan hukum
    • Fotokopi izin mendirikan klinik
    • Surat Pernyataan Sewa Bangunan (bermaterai Rp. 10.000,-) apabila disewa
    • Surat Keterangan dari kelurahan tentang lokasi bisnis
    •  Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan penyelenggaraan klinik
    • Surat Pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab klinik (bermaterai Rp. 10.000,-) dan hanya 1 sarana kesehatan saja
    • Foto Copy SPPL
    • Foto Copy layout denah dan ukurannya dan peta lokasi yang disahkan oleh Dinas Kesehatan.

2. Memiliki struktur organisasi dan SDM

Klinik pratama, yang merupakan fasilitas kesehatan dengan layanan dasar, diwajibkan memiliki setidaknya 2 dokter umum, 2 dokter spesialis di bidang layanan primer, serta 2 dokter gigi. Dokter umum bertugas memberikan layanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan rutin, diagnosis awal, dan penanganan kondisi medis yang umum. Dokter spesialis di bidang layanan primer, seperti spesialis penyakit dalam atau spesialis anak, memberikan penanganan lebih spesifik yang masih berada dalam lingkup layanan kesehatan primer. Adapun dokter gigi, bertanggung jawab atas layanan kesehatan gigi dan mulut.

Untuk Klinik Utama, yang merupakan fasilitas kesehatan dengan layanan lebih spesialis, diwajibkan memiliki minimal 2 dokter spesialis. Dokter-dokter spesialis ini memiliki keahlian di bidang medis tertentu, seperti bedah, kardiologi, atau neurologi, yang memungkinkan klinik untuk menangani kasus-kasus yang lebih kompleks dibandingkan klinik pratama. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa klinik memiliki SDM yang memadai dan kompeten dalam memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

3. Pelayanan

Klinik harus mengikuti standar lingkup pelayanan, yang mencakup jenis dan kualitas layanan medis yang diberikan.

Waktu pelayanan merujuk pada jam operasional dan ketersediaan layanan bagi pasien. Bentuk pelayanan mencakup cara penyampaian layanan, baik secara langsung maupun melalui telemedicine.

Terakhir, jenis pelayanan harus sesuai dengan regulasi dan diatur sedemikian rupa sehingga selalu mengutamakan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam setiap tindakan medis yang dilakukan.

4. Persyaratan produk/proses/jasa

Pelayanan tersebut harus mematuhi standar pelayanan dan standar profesi tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Ini berarti setiap prosedur medis, peralatan yang digunakan, dan cara pelayanan diberikan harus sesuai dengan regulasi resmi.

Standar ini bertujuan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efisiensi dalam pemberian layanan kesehatan, sehingga pasien menerima perawatan yang sesuai dengan praktik terbaik dalam bidang kesehatan.

5. Sistem Manajemen Usaha

Sistem manajemen usaha mencakup pengelolaan sumber daya, operasional, keuangan, dan administrasi klinik.

Mematuhi ketentuan ini memastikan bahwa klinik beroperasi secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan mengikuti standar yang telah ditentukan, klinik dapat memberikan layanan kesehatan yang berkualitas, menjaga kepatuhan hukum, dan memastikan keberlanjutan operasionalnya.

Alur Perizinan Klinik Utama dan Pratama 2024

Proses perizinan Klinik Utama sedikit lebih kompleks dibandingkan Klinik Pratama. Berikut adalah alurnya:

  1. Pemohon mengajukan dokumen permohonan.
  2. Dalam waktu satu hari, petugas memverifikasi berkas permohonan.
  3. Jika berkas tidak lengkap, pemohon harus melengkapinya sesuai dengan persyaratan.
  4. Survei dilakukan di lokasi untuk mengetahui apakah fasilitas kesehatan sudah memenuhi persyaratan.
  5. Pembuatan Surat Rekomendasi Izin Klinik oleh petugas perizinan jika sudah memenuhi persyaratan
  6. Rekomendasi dikirim ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten untuk ditandatangani.
  7. Jika Rekomendasi sudah ditandatangani, Petugas Perizinan akan menghubungi Pemohon.
  8. Pemohon mengajukan rekomendasi ke Dinas Satu Pintu

Dari persyaratan dan alur perizinan yang sudah dijelaskan diatas, tentu banyak melakukan verifikasi dokumen dan sejenisnya, hal ini bisa memperlambat anda untuk menjalankan bisnis anda. Jangan biarkan proses perizinan menghambat impian Anda membuka klinik. Manfaatkan jasa pengurusan izin klinik dari izinedar.com untuk mempercepat prosesnya.

Kesimpulan

Mendirikan klinik, baik Pratama maupun Utama, memerlukan pemahaman yang mendalam tentang alur perizinan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Perizinan ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan bahwa klinik tersebut beroperasi sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku dan memberikan layanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Dengan mengikuti alur perizinan yang telah ditetapkan pada tahun 2024, Anda dapat memastikan bahwa klinik yang Anda dirikan memenuhi semua persyaratan dan dapat beroperasi dengan legalitas yang sah.

Leave a Reply