Kementerian Kesehatan Indonesia bertanggung jawab atas distribusi alat kesehatan. Singkatnya, Kemenkes memastikan kualitas dan keamanan produk medis yang dijual di negara ini. Pastikan produk yang kita beli memiliki izin edar dari Ministry of Health.
Informasi seperti nama perusahaan, alamat, jenis produk, nomor izin edar, tanggal terbit, tanggal expired, dan jenis izin edar lainnya dapat ditemukan di situs resmi kemenkes. Kemkes mengatur produk domestik dan asing, terutama dari Tiongkok. Produsen harus mendaftarkan produk mereka ke Kemenkes sebelum dapat dikirim.
Peraturan Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 Ayat (1), mengatur izin edar alat kesehatan sejak tahun 2009.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah memberikan izin edar untuk produk kesehatan yang aman, bermutu, dan bermanfaat untuk melindungi konsumen alat kesehatan.
Oleh karena itu, kita harus mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk mengevaluasi izin edar melalui e-Infoalkes, sistem informasi berbasis web yang dimiliki Kemenkes.
Selain memberikan informasi tentang izin edar, e-Infoalkes juga menampilkan statistik izin yang diterbitkan dalam dua belas bulan terakhir, jenis produk yang telah diberi izin, dan siapa saja produsen atau distributor yang telah disertifikasi.
Aplikasi Registrasi Alat Kesehatan Online
- Aplikasi ini memfasilitasi layanan publik dalam proses perizinan yang menerbitkan Izin Edar Produk Alat Kesehatan.
- Anda dapat mengakses aplikasi dengan login menggunakan User ID dan Password yang Anda miliki.
- Link ke Aplikasi
Cara Cek Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes
Berikut adalah cara untuk mengecek keaslian izin edar alat kesehatan di situs Kementerian Kesehatan:
- Buka situs Aplikasi Info Alat Kesehatan.
- Pada bagian kanan atas, klik tombol “Cari” (Ikon Kaca Pembesar).
- Pilih kategori yang ingin dicari:
Nomor Izin Edar, Nama Produk, Pendaftar, Tipe, Produsen - Masukkan kata kunci (misalnya, nama dari produk stetoskop).
- Klik “Cari”.
Jika stetoskop, termometer, masker medis, atau oximeter yang Anda terdaftar dan memiliki izin edar dari Kemenkes, produk tersebut akan muncul dalam daftar tersebut. Di sana akan muncul informasi detail dari produk yang berizin edar, seperti nama perusahaan, alamat, nama produk, jenis produk, nomor izin edar, tanggal terbit, tanggal expired, sampai jenis izin produk tersebut.
Selengkapnya: Cara Mengurus Izin Edar Alat Kesehatan Kemenkes
Kesimpulan
Izin Edar Alat Kesehatan merupakan izin yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk produk alat kesehatan yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia. Izin ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk tersebut. Dengan memiliki izin edar, alat kesehatan dapat dijual secara legal di Indonesia.