10 Tujuan CPPKRTB pada Proses Pengajuan PKRT

Tujuan CPPKRTB pada Proses Pengajuan PKRT

Industri kesehatan di Indonesia terus berkembang dengan regulasi yang mendukung inovasi dan keamanan produk. Dalam konteks ini, Cara Pembuatan Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB) memainkan peran penting.

Pada artikel ini kami akan membahas sepuluh tujuan utama dari CPPKRTB dalam proses pengajuan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

10 Tujuan CPPKRTB pada PKRT

1. Menjamin Kualitas Produk

CPPKRTB (Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik) adalah kerangka kerja yang dirancang untuk memastikan bahwa semua produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang diproduksi memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Standar ini mencakup berbagai aspek produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses produksi dan pengemasan. Dengan mengikuti CPPKRTB, produsen dapat memastikan bahwa produk mereka aman dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

2. Perlindungan Konsumen

Standar CPPKRTB memberikan perlindungan kepada konsumen dengan memastikan bahwa produk PKRT yang beredar memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan.

Konsumen dapat membeli dan menggunakan produk dengan keyakinan bahwa mereka tidak akan menimbulkan risiko bagi kesehatan mereka.

3. Peningkatan Kepercayaan Publik

Kepatuhan terhadap CPPKRTB membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk PKRT.

Dengan mengikuti standar yang ketat ini, produsen menunjukkan komitmen mereka terhadap kualitas, keamanan, dan kesehatan konsumen.

4. Mempercepat Proses Perizinan

CPPKRTB memfasilitasi proses perizinan PKRT dengan menyediakan kerangka kerja yang jelas dan efisien untuk evaluasi produk.

Dengan mematuhi standar ini, produsen dapat mempercepat waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin edar dari otoritas regulasi.

5. Memfasilitasi Akses Pasar

Produsen yang mematuhi CPPKRTB akan lebih mudah mengakses pasar karena produk mereka telah terverifikasi memenuhi standar yang diakui.

Ini membuka peluang untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan penetrasi produk di pasar domestik maupun internasional.

6. Mendorong Inovasi

Standar CPPKRTB mendorong produsen untuk berinovasi dalam pengembangan produk yang tidak hanya efektif tetapi juga aman dan berkualitas.

Dengan memberikan kerangka kerja yang jelas, CPPKRTB memfasilitasi pengembangan produk baru yang memenuhi kebutuhan konsumen secara lebih baik.

7. Harmonisasi Standar Internasional

CPPKRTB diselaraskan dengan standar internasional, memungkinkan produk PKRT Indonesia bersaing di pasar global.

Ini membuka peluang untuk ekspansi bisnis dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat internasional.

8. Efisiensi Biaya Produksi

Dengan mengikuti CPPKRTB, produsen dapat mengurangi biaya yang berkaitan dengan uji coba dan kesalahan produksi.

Standar ini membantu mengoptimalkan proses produksi dan mengurangi risiko kerugian akibat produk cacat.

9. Peningkatan Ekspor

Produk yang memenuhi CPPKRTB memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar ekspor.

Kepatuhan terhadap standar kualitas dan keamanan ini meningkatkan citra produk Indonesia di pasar internasional, membuka peluang untuk meningkatkan volume ekspor dan pendapatan negara.

10. Dukungan Regulasi Pemerintah

CPPKRTB didukung oleh regulasi pemerintah yang ketat, memastikan bahwa semua produk PKRT yang beredar telah melewati proses penilaian yang ketat dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli telah disetujui oleh otoritas yang kompeten.

Apakah CPPKRTB Wajib?

Ya, CPPKRTB (Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik) adalah wajib bagi semua industri yang memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

Kewajiban ini tercantum dalam beberapa peraturan, antara lain:

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Cara Pembuatan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik:

  • Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perusahaan yang memproduksi PKRT wajib menerapkan CPPKRTB.
  • Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa industri PKRT wajib memiliki sertifikat CPPKRTB paling lambat 4 (empat) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

  • Lampiran II tentang Bidang Usaha Produksi Alat Kesehatan dan PKRT menyebutkan bahwa sertifikat CPAKB/CPPKRTB adalah salah satu persyaratan wajib sebelum kegiatan operasional.

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan:

  • Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa produsen PKRT wajib memiliki sertifikat CPPKRTB dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Kesimpulan

Tujuan CPPKRTB dalam proses pengajuan PKRT adalah untuk memastikan bahwa produk perbekalan kesehatan rumah tangga yang diproduksi di Indonesia memenuhi standar kualitas tinggi, melindungi konsumen, dan meningkatkan kepercayaan publik.

CPPKRTB juga bertujuan untuk mempercepat proses perizinan, memfasilitasi akses pasar, mendorong inovasi, dan harmonisasi dengan standar internasional.

Selain itu, CPPKRTB membantu efisiensi biaya produksi, meningkatkan potensi ekspor, dan didukung oleh regulasi pemerintah untuk menjamin keamanan dan efektivitas produk.

Dengan demikian, CPPKRTB berperan vital dalam pengembangan industri kesehatan yang berkelanjutan dan kompetitif di Indonesia.